Selasa 19 Nov 2024 12:18 WIB

Siapa R, Pengatur Komposisi Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur?

MA menginvestigasi sosok R yang diduga atur komposisi hakim perkara Ronald Tannur.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Foto: ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) sedang menyelidiki inisial R yang terungkap dalam penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) turut terlibat dalam persekongkolan suap-gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan, otoritasnya telah membentuk tim investigasi internal untuk mengetahui tentang R yang disebut-sebut sebagai pejabat tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

R terungkap pihak yang mengatur komposisi majelis hakim tingkat pertama dalam pemeriksaan perkara kasus kematian Dini Sera Afriyanti tersebut. “Berkaitan dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya yang berinisial R itu, pimpinan Mahkamah Agung juga telah membentuk tim. Tim sekarang lagi proses berjalan, dan kita tunggu hasilnya,” kata Yanto saat konfrensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Baca Juga

Yanto menjelaskan, tim yang dibentuk tersebut bukan dari MA. Karena dikatakan dia, inisial R yang terungkap dalam penyidikan tersebut, bukanlah hakim agung. Hal tersebut, kata Yanto, mengacu pada penjelasan dari tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung sendiri.

Menurut Yanto, dijelaskan bahwa R, adalah pihak yang disebut mengatur komposisi hakim, dan perkara-perkara yang ditangani dalam persidangan. Menurutnya, hanya ada dua kemungkinan siapa inisial R yang dimaksud itu. Kalau tidak ketua pengadilan, atau wakil ketua pengadilan.

“Jadi saya sendiri belum tahu apakah yang membagi perkara ini ketua, apakah didelegasikan kepada wakil. Sehingga apakah yang di Jawa Timur itu ditunjuk sendiri atau didelegasikan, masih kita dalami,” ujar Yanto.

Pun kata dia, mengacu pada daftar pejabat tinggi di PN Jatim, inisial R ada banyak. “R semua inisialnya. Pejabatnya R semua inisialnya. Sehingga akan kita dalami. Dan nanti akan kita sampaikan ke publik, biar juga yang R terlibat ini ornag-orang juga tahu,” ujar Yanto.

Peran inisial R ini, terungkap setelah tim penyidikan Jampidsus mengumumkan Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka, Senin (4/11/2024). MW menjadi tersangka kelima dalam skandal pemberian-penerimaan suap-gratifikasi untuk vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Juli 2024.

MW adalah ibu kandung dari Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, MW adalah teman dekat dari Lisa Rahmat (LR) yang ditunjuk sebagai pengacara Ronald Tannur selama menjadi terdakwa di PN Surabaya.

LR juga, teman dari Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), kepala badan diklat hakim, dan peradilan di MA. Pada kisaran Oktober 2023, LR meminta ZR agar diperkenalkan dengan salah-satu pemangku jabatan tinggi di lingkungan PN Surabaya. Selanjutnya, ZR memperkenal R kepada LR. Setelah perkenalan itu, LR menemui R di PN Surabaya. Pertemuan LR dengan R tersebut, kata Qohar, terkait dengan penunjukkan para hakim untuk mengisi komposisi majelis pengadil yang memeriksa perkara tingkat pertama Ronald Tannur.

“LR yang meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur (di PN Surabaya),” kata Qohar.

“Saya ulangi biar tidak salah, bahwa LR yang meminta kepada ZR, minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi (R) dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” sambung Qohar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement