Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu (kanan) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (19/11/2024). Said Didu dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang setelah ia mengkritik pembebasan tanah masyarakat pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu (kanan) berjalan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (19/11/2024). Said Didu dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang setelah ia mengkritik pembebasan tanah masyarakat pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu (depan, kiri) berjalan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (19/11/2024). Said Didu dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang setelah ia mengkritik pembebasan tanah masyarakat pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (19/11/2024).
Said Didu dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang setelah ia mengkritik pembebasan tanah masyarakat pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
sumber : Antara Foto
Advertisement