REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Kamis, resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas tindak kejahatan perang dan kemanusiaan.
Didirikan berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada 1998 dan mulai beroperasi pada 1 Juli 2002, pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda, ini bertugas untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, hingga kejahatan agresi.
ICC dapat memproses kasus yang diajukan oleh negara anggota yang meratifikasi Statuta Roma, Dewan Keamanan PBB, dan jaksa ICC itu sendiri. Hanya individu dengan kasus di mana pengadilan nasional tidak dapat atau tidak mau melakukan pengadilan yang dapat diproses oleh ICC.
Lantas, kenapa ICC baru mengeluarkan surat perintah untuk menangkap dua petinggi Israel itu setelah eskalasi konflik di Jalur Gaza, Palestina, berlangsung selama lebih dari setahun dan meluas ke Lebanon.
Berikut fakta yang dikutip dari sumber resmi dan terpercaya.