Senin 25 Nov 2024 15:10 WIB

Tim Pengacara Minta Hakim Praperadilan Bebaskan Tom Lembong dari Status Tersangka

Pengacara sebut penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan status hukumnya sebagai tersangka terkait korupsi dalam perizinan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.

Hal tersebut disampaikan oleh tim pengacara Tom Lembong saat membacakan kesimpulan praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Senin (25/11/2024). Menurut tim pengacara, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejagung) tak sah.

Baca Juga

“Menyatakan, dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon (Jampidsus-Kejagung) terhadap pemohon (Tom Lembong) adalah tidak sah, dan tidak mengikat secara hukum,” kata Ketua Tim Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat membacakan kesimpulan praperadilan di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).

Atas hal tersebut, menurut tim pengacara, hakim praperadilan juga harus menyatakan penahanan yang dilakukan penyidik Jampidsus-Kejagung tak sah. Sehingga, Tom harus dibebaskan. “Memerintahkan kepada termohon (Jampidsus-Kejagung) untuk membebaskan pemohon, atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan,” ujar Ari Yusuf.

Tim pengacara masih menguatkan dalil-dalilnya terkait tidak sahnya penetapan Tom sebagai tersangka dan tahanan. Dari sari praperadilan yang sejak Senin (18/11/2024) bergulir, tim pengacara menyatakan penetapan tersangka terhadap Tom tak sah. Karena menurut tim pengacara, pada saat ditetapkan tersangka Tom tak diberikan hak untuk memilih penasehat hukumnya sendiri.

“Hak pemohon (Tom) untuk memilih penasehat hukumnya sendiri adalah hak dasar yang seharusnya dipenuhi oleh penyidik dalam setiap proses pemeriksaan,” begitu kata Ari Yusuf.

Tim pengacara, juga masih mempertahankan dalil-dalil tentang ketiadaan alat bukti yang cukup pada saat menetapkan Tom sebagai tersangka. Dua alat bukti tersebut, dikatakan pengacara menyangkut soal sangkaan korupsi seperti dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang dituduhkan penyidik Jampidsus-Kejagung terhadap Tom.

Tim pengacara berdalih, penyidik tak bisa membuktikan adanya perbuatan Tom yang memenuhi unsur kerugian keuangan negara. “Bahwa unsur ‘kerugian keuangan negara’ tidak dapat dibuktikan oleh termohon,” kata Ari Yusuf.

Menurut tim pengacara, dalam penetapan Tom sebagai tersangka, penyidik Jampidsus-Kejagung hanya menjadikan hasil ekspos bersama BPKP sebagai salah-satu bukti terpenuhi unsur kerugian keuangan negara.

Padahal, menurut tim pengacara, hasil ekspos atau gelar perkara antara penyidik Jampidsus-Kejagung bersama para auditor BPKP itu, tak dapat dijadikan alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

Tim pengacara juga menilai unsur perbuatan melawan hukum, dan atau penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dinilai penyidik Jampidsus-Kejagung dalam penjeratan terhadap Tom dinilai tak ada bukti. Karena dikatakan tim pengacara, penetapan Tom sebagai tersangka karena perbuatannya yang menerbitkan izin impor gula, tak bisa dipidana.

Hal tersebut dikatakan pengacara, karena perbuatan tersebut adalah kebijakan yang tak bisa dipidana. Selanjutnya, kata tim pengacara, penyidik Jampidsus-Kejagung juga tak memiliki bukti-bukti yang konkret dalam menjerat Tom sebagai tersangka korupsi. Karena penyidik tak menemukan adanya perbuatan Tom atas kebijakannya menerbitkan izin impor gula tersebut atas dasar memperkaya diri sendiri, ataupun orang lain, juga korporasi.

“Unsur yang dituduhkan termohon terkait memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi tidak terbukti. Termohon tidak memiliki alat bukti adanya aliran dana yang dilakukan secara melawan hukum kepada pemohon, orang lain, dan atau korporasi,” begitu ujar Ari Yusuf.

Hal lain yang menurut tim pengacara, bahwa penetapan tersangka terhadap Tom tak sah adalah, terkait dengan administratif dalam proses penyidikan korupsi impor gula itu sendiri. Tim pengacara mengungkapkan, Tom sebagai tersangka baru menerima salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) setelah penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan penetapan sebagai tersangka.

“Fakta bahwa pemohon, baru tahu adanya sprindik pada 3 Oktober 2023 melalui SPDP bertanggal 29 Oktober 2024,” begitu kata Ari Yusuf. Tim pengacara juga masih mempertahankan dalil tentang penetapan Tom sebagai tersangka sarat politik.

Hal tersebut, dikatakan tim pengacara dengan aksi tebang pilih penyidik Jampidsus-Kejagung dalam mengusut korupsi impor gula. Tim pengacara mengatakan bahwa objek pengusutan korupsi impor gula sepanjang periode 2015-2023.

Sementara dalam prosesnya, dikatakan tim pengacara, penyidik Jampidsus-Kejagung belum pernah memeriksa para mendag-mendag lainnya setelah Tom tak lagi menjabat.

“Objek penyidikan perkara adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015 sampai 2023. Namun termohon menyampaikan sendiri bahwa pemeriksaan terhadap lima menteri perdagangan lainnya, tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata Ari Yusuf.

Jaksa, selaku pihak termohon dalam praperadilan ini, pun menanggapi kesimpulan dari tim pengacara tersebut dengan meminta majelis hakim tunggal menolak semua dalil-dalil tim pengacara Tom. Jaksa Zulkipli dalam jawaban atas kesimpulan tersebut menegaskan, dalil-dalil pemohon yang tak dapat diterima dan absurd.

“Bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon, adalah tidak dapat dibenarkan, dan kabur,” begitu kata Zulkipli. Jaksa meminta agar hakim praperadilan menolak seluruh permohonan tim pengacara Tom, dan mempertahankan status tersangka, dan penahanan tersebut.

Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, menyampaikan dalil-dalil tim pengacara Tom, dan pihak kejaksaan seluruhnya akan dipertimbangkan dalam memori putusan. Ia mengatakan, putusan praperadilan akan dibacakan pada Selasa (26/11/2024) besok. “Jadi, kesimpulan sudah dibacakan. Dan putusan akan kami bacakan besok (26/11/2024) siang, setelah jam makan siang,” ujar Hakim Tumpanuli menutup sidang, Senin (25/11/2024).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement