Kamis 28 Nov 2024 14:03 WIB

Real Count KPU Jakarta Sisa 10 TPS, Pramono-Rano Unggul dengan 50,07 Persen Suara

KPU akan melakukan penghitungan secara berjenjang untuk memastikan pemenang.

Ekspresi calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono usai menyampaikan deklarasi terkait kemenangan pada Pilgub DKI Jakarta di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). Dalam kesempatannya, Pramono Anung mendeklarasikan kemenangannya pada Pilgub DKI Jakarta berdasarkan hasil real count C1 KPU DKI Jakarta dengan perolehan 2.183.577 suara atau 50,07 persen.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ekspresi calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono usai menyampaikan deklarasi terkait kemenangan pada Pilgub DKI Jakarta di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). Dalam kesempatannya, Pramono Anung mendeklarasikan kemenangannya pada Pilgub DKI Jakarta berdasarkan hasil real count C1 KPU DKI Jakarta dengan perolehan 2.183.577 suara atau 50,07 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil sementara penghitungan suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pramono Anung-Rano Karno unggul sementara dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di DKI Jakarta

Dilansir dari kantor berita Antara mengutip situs web pilkada2024.kpu.go.id, Kamis, melaporkan data per pukul 13.22 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 14.825 TPS dari 14.835 TPS atau 99,93 persen.

Baca Juga

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta:

  1. Ridwan Kamil-Suswono: 39,40 persen atau 1.717.245 suara,
  2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,53 persen atau 458.886 suara,
  3. Pramono Anung-Rano Karno: 50,07 persen atau 2.181.939 suara.

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pilkada 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pilkada dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, tahap pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota telah dilaksanakan pada 27 November 2024.

Pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang.

Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada 28 November-3 Desember 2024. Selanjutnya, tingkat kabupaten/kota dimulai pada 29 November-6 Desember 2024. Kemudian, tingkat provinsi dimulai pada 30 November-9 Desember 2024.

Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada 29 November-12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada 30 November-15 Desember 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement