Kamis 28 Nov 2024 14:33 WIB

Hitung Sementara KPU: Cagub KIM Plus di Papua Kalahkan PDIP

Eks Kapolda Papua unggul tipis atas mantan wali kota Jayapura yang diusung PDIP.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Cagub Papua dari PDIP yang juga wali kota Jayapura, Benhur Tomi Mano sementara tertinggal dari Mathius Fakhiri.
Foto: Dok Istimewa
Cagub Papua dari PDIP yang juga wali kota Jayapura, Benhur Tomi Mano sementara tertinggal dari Mathius Fakhiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil sementara penghitungan suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Mathius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen unggul sementara dari pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai di Papua.

Pantauan di laman pilkada2024.kpu.go.id, Kamis (28/11/2024) per pukul 14.03 WIB, jumlah suara yang masuk sebanyak 1.377 TPS dari 2.023 TPS atau 68,07 persen. Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua:

Baca Juga

Paslon yang diusung PDIP Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraih 179.255 suara (49,51 persen) dan paslon Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Mathius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen mendapatkan 182.803 suara (50,49 persen). Benhur adalah wali kota Jayapura dua periode dan Mathius merupakan kapolda Papua periode 2021-2024.

Hasil yang ditampilkan ini bukan hasil akhir Pilkada 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik. KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pilkada dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, tahap pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota telah dilaksanakan pada 27 November 2024. Pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang.

Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada 28 November-3 Desember 2024. Selanjutnya, tingkat kabupaten/kota dimulai pada 29 November-6 Desember 2024. Kemudian, tingkat provinsi dimulai pada 30 November-9 Desember 2024.

Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada 29 November-12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada 30 November-15 Desember 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement