REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pandangan terkait berbagai aspek kehidupan, termasuk fasilitas publik. Terkait beberapa jenis kloset dan urinoir di mal dan hotel, MUI mengungkapkan bahwa desain atau penggunaan fasilitas tersebut banyak yang tidak sesuai dengan prinsip fikih Islam.
Karena itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali meminta kepada pemerintah maupun pengelola mal dan hotel untuk mengganti kloset dan urinoar yang tidak ramah fikih.
"Masyarakat atau pengelola tempat umum seperti masjid, mal, hotel, bandara, pasar dan lain-lain harus memperhatikan aspek syariah atau fikihnya jika membuat kloset," ujar Kiai Muiz kepada Republika, Senin (2/12/2024).
Dia menjelaskan, fikih Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kebersihan, terutama dalam berwudhu dan istinja atau membersihkan diri setelah buang air. Namun, menurut dia, masih banyak kloset atau urinoar yang tidak memenuhi standar syariat.
Misalnya, kata dia, ada desain urinoar yang tanpa pembatas, sehingga air kencingnya rawan terkena pakaian. Ada juga jenis kloset yang menggunakan bidet di dalamnya yang memungkinkan najis terciprat ke mana-mana.
"Ini jenis-jenis yang rentan percikan najis kemana-mana," ucap Kiai Muiz.