Selasa 03 Dec 2024 23:26 WIB

Presiden Korsel Umumkan Darurat Militer Pertama Kali Sejak 1980, Ini Isi Lengkap Dekretnya

Darurat militer diumumkan di Korea Selatan mulai Selasa (3/13/2024) pukul 23.00 KST.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. Dia mengumumkan darurat militer di Korea Selatan pada Selasa (3/12/2024). Ini merupakan yang pertama sejak 1980.
Foto: EPA-EFE/YONHAP
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. Dia mengumumkan darurat militer di Korea Selatan pada Selasa (3/12/2024). Ini merupakan yang pertama sejak 1980.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL — Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) untuk pertama kalinya di negara tersebut sejak 1980. Berikut ini adalah isi dari dekret militer tersebut yang diterjemahkan Reuters dilansir laman CNA:

Untuk melindungi demokrasi liberal dari ancaman penggulingan rezim Republik Korea oleh pasukan anti-negara yang aktif di dalam Republik Korea dan untuk melindungi keselamatan rakyat, dengan ini diumumkan di seluruh Republik Korea mulai pukul 23.00 pada tanggal 3 Desember 2024:

Baca Juga

1. Semua kegiatan politik, termasuk kegiatan Majelis Nasional, dewan lokal, dan partai politik, asosiasi politik, rapat umum dan demonstrasi, dilarang.

2. Semua tindakan yang menyangkal atau berupaya menggulingkan sistem demokrasi liberal dilarang, dan berita palsu, manipulasi opini publik, dan propaganda palsu dilarang.

3. Semua media dan publikasi tunduk pada kendali komando darurat militer.

4. Mogok kerja, penghentian kerja, dan rapat umum yang menghasut kekacauan sosial dilarang.

5. Semua tenaga medis, termasuk dokter magang, yang sedang mogok kerja atau telah meninggalkan bidang medis harus kembali bekerja dalam waktu 48 jam dan bekerja dengan setia. Mereka yang melanggar akan dihukum sesuai dengan darurat militer.

6. Warga negara biasa yang tidak bersalah, tidak termasuk pasukan anti-negara dan pasukan subversif lainnya, akan dikenakan tindakan untuk meminimalkan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Pelanggar proklamasi di atas dapat ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa surat perintah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Darurat Militer Republik Korea (Otoritas Tindakan Khusus Komandan Darurat Militer), dan akan dihukum sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Darurat Militer (Sanksi).

Komandan Darurat Militer, Jenderal Angkatan Darat Park An-su, Selasa, 3 Desember 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement