Rabu 04 Dec 2024 11:27 WIB

Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano Minta KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada Jakarta

Menurut Prasetyo, suara warga Jakarta harus dijaga tanpa adanya suara yang raib.

Warga melintasi karangan bunga yang berjejer di sekitar Rumah Pemenangan pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno di Jalan Cemara, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Karangan-karangan bunga tersebut memenuhi kawasan sekitar posko pemenangan Pram-Rano usai pasangan cagub-cawagub yang diusung PDI Perjuangan itu unggul dalam perolehan suara Pilkada 2024 DKI Jakarta versi hitung cepat sejumlah lembaga survei dengan angka di atas 50 persen.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Warga melintasi karangan bunga yang berjejer di sekitar Rumah Pemenangan pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno di Jalan Cemara, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Karangan-karangan bunga tersebut memenuhi kawasan sekitar posko pemenangan Pram-Rano usai pasangan cagub-cawagub yang diusung PDI Perjuangan itu unggul dalam perolehan suara Pilkada 2024 DKI Jakarta versi hitung cepat sejumlah lembaga survei dengan angka di atas 50 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi meminta KPU Jakarta dan Kota melakukan rapat pleno dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta secara transparan. Menurutnya, suara warga Jakarta harus dijaga benar-benar tanpa adanya suara yang raib.

"Kami minta semua KPU Kota yang belum melakukan pleno penetapan, segera selenggarakan dengan mengedepankan transparansi jangan sampai suara warga Jakarta hilang," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga

Prasetyo meminta KPU Kota dan KPU Jakarta untuk serius dalam proses penghitungan suara Pilkada Jakarta. Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan pihaknya telah melakukan perhitungan suara secara manual menggunakan formulir C1.

Dalam data C1 itu pasangan calon Pramono Anung dan Rano Karno (Bang Doel) meraih di atas 50 persen suara. Adapun dalam aturan, pasangan calon Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang meraih suara lebih dari 50 persen maka sah untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta.

Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pada pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ dijelaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Ia pun menegaskan, tim dan relawan pasangan Pramono-Rano akan mengawal rapat pleno dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta sampai tuntas. Kendati demikian, Prasetyo menyakini bahwa KPU Jakarta dan KPU Kota bekerja dengan baik dan transparan dalam proses penghitungan suara pilkada, tanpa adanya gangguan dari pihak lain.

“Saya sebagai Ketua Harian Tim Pemenangan Pasangan Pramono-Rano Karno (Doel) mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan yang sudah bekerja dengan baik,” ujar Prasetyo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement