Senin 09 Dec 2024 06:34 WIB

Hitungan KPU Pramono-Rano Menang Satu Putaran, Tim Rido Gugat ke MK, Ini Respons Bawaslu

KPU menetapkan perolehan suara Pramono Anung-Rano Karno telah mencapai 50,07 persen.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata (kanan) memberikan berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilgub 2024 kepada tim Pramono-Rano, di Jakarta, Ahad (8/12/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata (kanan) memberikan berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilgub 2024 kepada tim Pramono-Rano, di Jakarta, Ahad (8/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) kemungkinan besar kalah di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta dalam satu putaran. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menetapkan bahwa perolehan suara Pramono Anung-Rano Karno telah mencapai 50,07 persen.

Alih-alih menerima hasil yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi DKJ Nomor 210 Tahun 2024, kubu pasangan Rido justru akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dasar gugatan itu adalah karena partisipasi pemilih di Pilgub Jakarta rendah karena banyak warga diklaim tak mendapatkan surat undangan memilih atau formulir C6.

Baca Juga

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan formulir C6 bukanlah syarat mutlak bagi warga untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024. "Formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di TPS," kata dia, Ahad (8/12/2024).

Ia menambahkan, syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (KTP-el) atau dokumen identitas resmi lainnya. Artinya, warga yang tidak menerima atau kehilangan formulir C6 tetap memiliki hak untuk memilih selama memenuhi beberapa ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud adalah, pertama, nama yang bersangkutan harus tercantum dalam DPT. Kedua, mereka harus membawa KTP-el atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.

"Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan KTP-el dan mencoblos pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku," Puadi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement