Selasa 10 Dec 2024 04:56 WIB

Alasan Mabes Polri Belum Mau Tarik Kasus Firli Meski Seperti Jalan di Tempat

Penanganan kasus Firli dinilai hanya menunggu kelengkapan berkas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Firli Bahuri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri enggan mengambil alih penanganan kasus korupsi yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Meski kasus tersebut seperti berjalan di tempat. 

Kepala Kortastipidkor Inspektur Jenderal (Irjen) Cahyo Wibowo mengatakan, penanganan kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum ada kendala sehingga tak perlu diambil alih penanganannya.

Baca Juga

“Belum ada wacana penarikan kasus itu. Dan kalau kita lihat memang belum ada hambatan,” kata Irjen Cahyo saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (9/12/2024).

Irjen Cahyo mengungkapkan, penanganan korupsi yang menjerat Firli Bahuri itu masih akan dituntaskan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya. Selama ini, penanganan kasus tersebut memang mendapatkan atensi dan pengawasan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri.

Saat ini, Dirtipidkor sudah direstrukturisasi menjadi Kortas Tipidkor yang langsung berada di bawah kordinasi Kapolri.

Irjen Cahyo mengungkapkan, penanganan kasus Firli Bahuri hanya tinggal menunggu kelengkapan berkas. Masih ada kekurangan penjelasan dari Firli Bahuri sebagai tersangka.

Sebab itu, kata Irjen Cahyo, pekan lalu Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pensiunan polisi bintang tiga itu. Akan tetapi, Firli Bahuri tak hadir lantaran alasan pribadi adanya pengajian.

Irjen Cahyo pun memastikan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan kembali dilakukan. “Kemarin kan masih ada penundaan karena alasan tertuntu,” kata Irjen Cahyono.

Namun begitu, kata Irjen Cahyo, Polri tetap komitmen untuk penuntasan kasus tersebut. “Tidak ada hambatan sama sekali. Ini hanya tinggal memenuhi P-19 (pelengkapan berkas) saja,” begitu ujar Irjen Cahyono.

Dia melanjutkan Kortas Tipidkor akan tetap melakukan pemantauan terkait penaganan kasus tersebut. “Kortas ini, sifatnya hanya pembinaan fungsi dan teknis saja,” ujar dia.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaannya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli tak hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan terkait perkara korupsi penerimaan suap, dan gratifikasi, serta pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Ade mengatakan, Firli tak hadir ke ruang penyidikan melalui pemberitahuan dari tim pengacaranya. “Untuk tersangka FB (Firli Bahuri) melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pagi tadi telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” kata Ade melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Ade tak mengetahui alasan pasti mengapa Firli tak datang dalam pemanggilannya kali ini. Namun begitu, kata Ade, tim penyidiknya bersama-sama Bareskrim Mabes Polri akan melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah lanjutan atas penuntasan kasus Firli tersebut.

“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tidak lanjut dalam rangka penyidikan,” ujar Ade. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dittreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak Rabu (20/11/2024) sudah melayangkan surat pemanggilan kembali terhadap Firli sebagai tersangka untuk diperiksa.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada Kamis (28/11/2024) di Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap Firli ini, bukan kali pertama. Berkali-kali ia diperiksa sebagai tersangka.

Akan tetapi beberapa kali juga dia menolak untuk datang. Kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka ini, sudah setahun tanpa kejelasan. Firli berstatus tersangka sejak 23 November 2023 lalu. Akan tetapi status nya tak dilakukan penahanan. Pun berkas perkaranya tak juga kunjung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke persidangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement