REPUBLIKA.CO.ID, Para ulama merumuskan kaidah-kaidah untuk menentukan suatu benda tergolong najis atau tidak. Kaidah-kaidah ini dibuat untuk membantu umat Islam memahami dan menerapkan hukum-hukum tentang najis dengan lebih mudah dalam kehidupan sehari-hari. Meski demikian, para ulama sering kali berbeda pendapat dalam menghukumi suatu benda, tergantung pada kaidah yang mereka gunakan.
Dalam buku Najis yang Dimaafkan, Isnawati, Lc., mengungkapkan, Madzhab Al-Hanafiyah membagi najis ke dalam dua kategori utama, yaitu najis mughaladzah atau berat, dan najis mukhaffafah atau ringan.
Najis mughaladzah mencakup benda-benda seperti darah, mani, wadi, madzi, nanah, muntah, tinja, air kencing, termasuk air kencing bayi laki-laki maupun perempuan, baik yang sudah makan atau belum.
Selain itu, kotoran binatang, baik yang boleh dimakan dagingnya maupun tidak, juga termasuk dalam kategori ini, seperti kotoran sapi, ayam, tikus, dan kucing. Khamar, daging bangkai, air liur anjing, serta darah yang mengalir juga digolongkan ke dalam najis berat.
Sementara itu, najis mukhaffafah mencakup air kencing binatang yang dagingnya boleh dimakan, seperti unta, dan kotoran burung yang dagingnya tidak boleh dimakan, seperti burung elang. Namun, ada beberapa benda yang dianggap suci, seperti potongan bangkai yang tidak dialiri darah, termasuk tulang, tanduk, gigi, bulu, rambut, dan kuku.
Madzhab Al-Malikiyah memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Mereka menetapkan bahwa hukum asal seluruh bangkai adalah najis, kecuali yang dikecualikan oleh Nabi Muhammad SAW, seperti bangkai manusia, ikan, dan belalang.