REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil blak-blakan mengapa akhirngan pasangan RIDO (Ridwan Kamil dan Suswono) tidak menggugat hasil Pilkada DKI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ridwan Kamil, ia tidak gugat ke MK karena murni hasil musyawarah.
"Dengan musyawarah bersama, dengan masukan-masukan dari para tokoh, para ahli dan ketua pimpinan-pimpinan kami. Akhirnya pasangan RIDO, memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPU DKI, " kata Ridwan Kamil saat ditemui di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut Kang Emil, materi gugatan ke MK sebenarnya sudah siap. Karena tim menemukan banyak sekali fakta, substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi. Namun akhirnya rencana gugatan itu gagal usai mengikuti hasil musyawarah.
Kang Emil juga menyebutkan hal tersebut merupakan pembelajaran demokrasi yang damai dan juga simpati kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah dengan rentetan pemilu-pemilu yang panjang.
"Dalam perjalanan ini, kami mendapati banyak sekali pengalaman-pengalaman yang sangat berharga, kemudian tentunya ini karena kerja besar, bukan hanya paslon, kami menghaturkan terima kasih kepada partai pengusung dan pendukung," katanya.