Ahad 15 Dec 2024 19:07 WIB

FH UMJ dan Criminal Law Institute Bahas Penyalahgunaan Wewenang di Seminar Nasional

Prinsipnya, hukum menghadirkan keadilan dan maslahah, tak boleh ada yang dizholim.

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) dan Criminal Law Institute (CLI) bekerja sama menggelar Seminar Nasional bertajuk Penyalahgunaan Wewenang: Perspektif Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Kriminologi.
Foto: Universitas Muhammadiyah Jakarta
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) dan Criminal Law Institute (CLI) bekerja sama menggelar Seminar Nasional bertajuk Penyalahgunaan Wewenang: Perspektif Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Kriminologi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) dan Criminal Law Institute (CLI) bekerja sama menggelar Seminar Nasional bertajuk Penyalahgunaan Wewenang: Perspektif Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Kriminologi. Seminar yang menghadirkan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia ini berlangsung di Auditorium dr SYafri Guricci FKK UMJ, Kamis (12/12/2024).

Rektor UMJ Prof Dr Ma’mun Murod,  turut hadir dan membuka acara seminar secara resmi. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, tema yang diangkat sangat menarik dan penting.

Baca Juga

“Dalam Alquran ada ayat yang menjelaskan tentang hukum. Kalau dikaitkan dengan penegakan hukum di Indonesia jadi sangat menarik. Pada prinsipnya, hukum menghadirkan keadilan dan maslahah. Tidak boleh ada yang dizholimi, dan tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang,” ungkap Ma’mun.

Ia menunjukkan rasa ketertarikannya, sebab terdapat perbedaan konsep dari setiap bidang ilmu dalam membahas penyalahgunaan wewenang. Dekan FH UMJ Dr Dwi Putri Cahyawati, MH, turut hadir menyambut seluruh narasumber yang merupakan akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam CLI.

Ia menerangkan, selain dengan CLI, FH UMJ telah berkolaborasi dengan berbagai organisasi, asosiasi, lembaga, badan maupun instansi untuk mendukung pengembangan pembelajaran mahasiswa. “Kali ini, alhamdulillah hadir narasumber yang kompeten di bidangnya. Insyallah materinya akan memeberikan pencerahan bagi kita. Dari para narasumber, kita bisa mengetahui irisan penyalahgunaan wewenanh dalam konteks 3 bidang,” ungkap Dwi.

Pada kesempatan itu hadir pula Direktur CLI Prof Dr Rena Yulia, SH, MH, memperkenalkan CLI. “CLI berdiri pada 2020, berawal dari keinginan kami menjadi pembelajar di bidang hukum pidana. Mohon kami diterima sebahai asosiasi dosen muda ilmu hukum di Indonesia,” ungkap Rena.

Rena mengungkapkan rasa terima kasih pada UMJ yang telah berkenan menerima CLI. “Kami ucapkan terima kasih pada UMJ yang berkenan menerima kerja sama untuk menyelenggarakan seminar nasional,” tuturnya.

Seminar Nasional diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara UMJ dengan CLI dan Implementation of Agreement antara FH UMJ dan CLI. Penandatanganan dilakukan oleh Rektor UMJ, Direktur CLI, dan Dekan FH UMJ.

Selain Hakim Agung MA RI, Seminar Nasional juga mempertemukan jaksa dan akademisi yang tergabung dalam CLI pada sesi diskusi panel. Salah satu narasumber yaitu Jaksa Utama Pratama Koordinator Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum RI Dr Neva Sari Susanti, SH, MHum.

Turut hadir narasumber akademisi dari berbagai perguruan tinggi di antaranya Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH, MHum, Prof Deni Setya Bagus Yuherawan, SH, MS, Dr Chairul Huda, SH, MH, Prof Dr Efik Yusdiansyah, SH, MH, dan Dr  Muhammad Fatahillah Akbar, SH, LLM. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement