Senin 16 Dec 2024 10:58 WIB

Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti Dilaporkan 18 Oktober, Pelaku Ditangkap Usai Viral

Kasus penganiayaan karyawan toko roti di Cakung terjadi pada 17 Oktober 2024.

Pelaku kriminal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku kriminal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terduga penganiaya karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur berinisial GSH, yang videonya viral di media sosial akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Novilas Ary Lilipaly, hingga kini status GSH masih saksi.

"Saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan sehingga kami mohon waktu rekan-rekan sekalian bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Senin (16/12/2024).

Baca Juga

Setelah saksi, lanjut dia, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status si terlapor itu menjadi tersangka. "Setelah itu, dari tersangka kita akan menetapkan apakah perlu ditahan atau tidak. Itu nanti proses berjalan. Jadi, sekali lagi kami harap proses penyidikan ini sedang berlangsung dan kami akan menyampaikan informasi detailnya lengkapnya setelah dilakukan proses-proses penyidikan yang ada," ujarnya.

Nicolas menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024. Korban berinisial DAD kemudian melaporkan kasus itu pada 18 Oktober 2024.

"Kami sampaikan bahwa proses tersebut, waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tapi kasus pidana umum. Dengan demikian, penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum," kata Nicolas.

Aparat kepolisian pun telah meminta keterangan para saksi, termasuk terlapor GSH untuk mengklarifikasi peristiwa penganiayaan itu. "Pada saat kami klarifikasi dalam tahap penyelidikan ini dan kami sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dari tahap penyidikan itulah, saat ini kami sudah menangkap terlapor berinisial GSH bersama keluarganya di Hotel Anugerah Sukabumi, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB," kata Nicolas.

Menurut Nicolas, Polres Metro Jaktim pun akan melakukan press release lengkapnya setelah yang bersangkutan selesai di proses penyidikan ini, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, ditahan. Atas perbuatannya, terduga pelaku GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara. 

"Mungkin siang atau sore nanti atau malam ini. Yang penting penyidikan cepat, baru kita tetapkan 'press release' ulang untuk lengkapnya," kata Nicolas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement