Rabu 18 Dec 2024 16:43 WIB

Polresta Bandung Ringkus Pelaku yang Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang

Korban dipaksa makan daging musang yang telah dimasak oleh para pelaku.

Anggota komunitas pecinta musang Solo memotong kuku musang peliharaannya.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Anggota komunitas pecinta musang Solo memotong kuku musang peliharaannya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus tiga orang pelaku perundungan. Ketiganya diduga memaksa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) memakan daging musang dalam sebuah video yang menjadi viral di media sosial.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga

“Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” kata Kusworo di Kabupatwn Bandung, Rabu (18/12/2024).

Kusworo menjelaskan, dalam video tersebut korban dipaksa makan daging musang yang telah dimasak dan pelaku juga melontarkan kata-kata kasar.

“Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan," kata dia.

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku motifnya adalah untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial. Namun, setelah video tersebut viral dan mendapat kecaman publik, salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya karena takut.

“Melihat videonya viral dan pihak keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke polsek dan kemudian dilaporkan ke polres dan kejadian ini adalah pada tanggal 10 Desember 2024,” kata dia.

Meski para pelaku mengaku ini adalah kali pertama mereka melakukan tindakan serupa, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa sebelumnya.

“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” kata Kusworo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement