Ahad 29 Dec 2024 17:33 WIB

KAI Pastikan Tiket Kereta Api tak Kena PPN 12 Persen 

Kebijakan ini diharapkan menbuat kereta api tetap jadi moda pilihan transportasi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Satria K Yudha
Penumpang berjalan menuju kereta di Stasiun Senen, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Penumpang berjalan menuju kereta di Stasiun Senen, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan pembelian tiket kereta api tidak akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Hal itu disampaikan oleh Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko. 

“Setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuannya, adanya kenaikan PPN ini juga bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata. Namun untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen,” kata Ixfan dalam keterangannya, Ahad (29/12/2024). 

Baca Juga

Informasi tersebut dinilai menjadi kabar gembira bagi para penguna kereta yang bepergian ke luar kota, di tengah ramainya kontroversi mengenai kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang. 

Dengan tanpa pengenaan PPN 12 persen, diharapkan para penumpang kereta api bisa tetap berhemat karena tarif kereta api lebih ramah di kantong dan kereta api tetap menjadi pilihan yang paling nyaman dan aman untuk berpergian maupun liburan seru bersama sahabat dan keluarga.

“KAI terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun dirangkaian kereta api agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan juga merasa nyaman, seru dan aman saat dalam perjalanan kereta api,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, pada 16 Desember 2024 pemerintah mengumumkan kepastian pemberlakuan kenaikan tarif PPN 12 per 1 Januari 2025. Namun, sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari PPN, terutama barang-barang pokok atau primer.

Pemerintah juga menggelontorkan berbagai stimulus atau insentif dampak dari kebijakan PPN 12 persen sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement