REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menjamin tak ada kekhususan yang diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus buronan Harun Masiku. KPK menyatakan penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto merupakan hal wajar.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, saksi dan tersangka yang akan diperiksa KPK bisa minta penjadwalan ulang dengan alasan tertentu.
"Penjadwalan ulang itu mafhum dilakukan di KPK bila memang saksi maupun tersangka ada kendala, baik itu kesehatan maupun hal-hal lain yang dinilai oleh penyidik itu bisa dilakukan reschedule," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Tessa menjelaskan, pemanggilan ulang diberlakukan KPK terhadap semua pihak saksi maupun tersangka. Sehingga hal ini tidak hanya diberikan kepada Hasto.
"Saksi dan tersangka yang tidak hadir dalam pemanggilan yang sudah dijadwalkan, bila tidak ada konfirmasi pun itu juga pasti akan dipanggil lagi, dua kali lah ya ada kesempatan dua kali. Jadi kita tunggu saja kapan penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saudara HK," ujar Tessa.
Tapi Tessa belum dapat menggolongkan ketidakhadiran Hasto dalam pemanggilan pertama masuk kategori wajar atau tidak. Sebab hal itu merupakan ranah penyidik KPK.
"Nah apakah alasan saudara HK ini masuk ke dalam tindakan yang patut dan wajar? Saya belum bisa menyampaikan itu. Yang jelas, ada kesempatan pemanggilan atau reschedule kepada saudara HK," ujar Tessa.