Sabtu 11 Jan 2025 20:08 WIB

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan oleh Polisi Hingga Tewas Sempat Diberi Rp 25 Juta

Polisi terduga pelaku datang ke Semarang dalam rangka mediasi dengan keluarga Darso.

Rep: Kamran Dikrama/ Red: Andri Saubani
Garis Polisi. Ilustrasi
Foto: Antara
Garis Polisi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Keluarga Darso, warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang meninggal usai diduga dipukuli beberapa oknum polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta, sempat diberi uang senilai Rp25 juta oleh terduga pelaku. Namun uang yang dianggap keluarga sebagai uang duka tersebut bakal dikembalikan.

Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, mengungkapkan, seusai Darso meninggal setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, oknum polisi terduga pelaku sempat datang ke Semarang. "Sempat datang ke Semarang tiga kali kalau enggak salah. Waktu datang dia pakai pakaian dinas," kata Antoni ketika diwawancara awak media di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (10/1/2025) malam.

Baca Juga

Menurut Antoni, kedatangan oknum polisi terduga pelaku ke Semarang adalah dalam rangka upaya mediasi dengan keluarga Darso. Kala itu keluarga Darso belum menunjuk Antoni sebagai kuasa hukum mereka.

Antoni mengungkapkan, saat datang ke Semarang, oknum polisi terduga pelaku itu menawarkan uang duka kepada keluarga Darso. "Cerita yang saya dengar kemarin setelah kami cukup melakukan investigasi, akhirnya (keluarga) korban hanya mendapatkan Rp25 juta. Itu pun karena ketidaktahuan diterima," ucapnya.

Uang tersebut, kata Antoni, diserahkan kepada adik Darso. "(Uang) itu pun berniat dikembalikan melalui saya. Sampai hari ini uangnya masih utuh," ujarnya.

Antonio mengaku sudah menghubungi oknum polisi terduga pelaku yang memberikan uang Rp25 juta tersebut. Namun oknum polisi tersebut menolak untuk datang lagi ke Semarang.

"Bahkan meminta saya datang ke Yogya, yang saya tolak," kata Antonio.

Keluarga Darso telah melaporkan kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan tersebut ke Polda Jateng pada Jumat malam lalu.

Kronologi kejadian

Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Darso (43 tahun) bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta pada Juli 2024. "Jadi dia (Darso) nyopir, nabrak orang. Kemudian sempat bertanggung jawab, sudah dibawa ke klinik. Tapi mungkin karena enggak punya uang, ninggal KTP," kata Antoni ketika diwawancara awak media di Mapolda Jateng, Semarang.

Setelah peristiwa kecelakaan, Darso sempat kembali ke Semarang. "Karena ketakutan, mobilnya mobil rental juga, kemudian dia sempat ke Jakarta untuk cari duit," ungkap Antoni.

Menurut Antoni, Darso berada di Jakarta selama sekitar 1,5 hingga dua bulan. Namun karena upayanya mencari uang tak berhasil, Darso kembali ke Semarang.

"Satu minggu di Semarang, (Darso) dijemput oleh orang yang diduga anggota dari Satlantas Polres Yogyakarta. Datang mereka pakai mobil, yang tiga turun, menanyakan kepada istri korban apakah benar ini alamat Pak Darso," ucap Antoni.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement