Ahad 12 Jan 2025 14:55 WIB

Kejagung Kecewa Profesor IPB Dipolisikan Usai Hitung Kerugian Rp 271 T Korupsi Timah

Pelaporan pidana seharusnya tidak dilakukan terhadap seorang ahli.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Prof Bambang Hero Saharjo.
Foto: dok IPB
Prof Bambang Hero Saharjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai janggal adanya pelaporan pidana ke kepolisian terhadap pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Sahardjo atas keahliannya dalam penghitungan kerusakan ekologis dan lingkungan hidup senilai Rp 271 triliun terkait kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengingatkan agar semua pihak taat asas atas peran seorang ahli dalam proses penyidikan, maupun persidangan. “Kami minta semua pihak harus taat dengan asas-asas hukum,” kata Harli saat dihubungi Republika dari Jakarta, Ahad (12/1/2025).

Baca Juga

“Pelaporan (pidana) tersebut seharusnya tidak dilakukan terhadap seorang ahli dalam tugasnya membantu proses-proses penyidikan, dan saat di persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara,” sambung Harli.

Menurut Harli, seorang ahli dalam memberikan keterangan pada saat penyelidikan, penyidikan, maupun ketika di pengadilan tentunya atas dasar pengetahuan dan kepakarannya yang sudah teruji. Keahlian, dan pengetahuannya tersebut dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.

Dalam kasus korupsi timah, Profesor Bambang Hero sebagai ahli ekologis dan lingkungan hidup, resmi diminta oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melakukan penghitungan kerugian negara atas dampak kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan timah ilegal di Bangka Belitung sepanjang 2015-2022.

Hasil penghitungan Profesor Bambang Hero bersama timnya menghitung kerugian materil akibat kerusakan lingkungan dan ekosistem dampak dari penambangan timah ilegal mencapai Rp 271 triliun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement