REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teka-teki siapa yang membuat pagar laut di sepanjang 30,6 kilometer di pesisir Tangerang masih misteri. Semua pihak saling lempar tangan seolah tidak ada yang tahu dalang di balik pemasangan pagar laut itu.
Padahal pemasangan pagar laut tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan 2024. Artinya sudah lebih dari enam bulan. Bermula hanya beberapa meter kini sudah mencapai 30 kilometer.
Agung Sedayu Grup, selaku pihak terkait dalam proyek PSN PIK 2 menepis tudingan keterlibatan. Menurut Agung Sedayu, tudingan tersebut adalah sebuah fitnah.
“Berita terkait adanya pagar laut itu (dikaitkan dengan pengembang PSN PIK 2) tidak benar,” kata Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid kepada Republika, Sabtu (11/1/2025).
Menurut penuturan Muannas, berdasarkan informasi yang mereka ketahui, pembangunan pagar laut itu justru dibangun oleh masyarakat sekitar.
“Karena sebenarnya yang kami tahu itu merupakan tanggul laut yang terbuat dari bambu yang biasanya difungsikan untuk pemecah ombak, dan akan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekat tanggul laut tersebut, atau digunakan untuk membendung sampah seperti yang ada di Muara Angke. Atau bisa jadi sebagai pembatas lahan warga pesisir yang kebetulan tanahnya terkena abrasi,” ungkapnya.
Nelayan menepis klaim pembanguna dilakukan secara swadaya oleh masyarakat buat menahan abrasi atau pemecah ombah. "Masak kami yang masang kami yang sengsara?” kata seorang nelayan di Tanjung Pasir, Maun, ketika ditemui Republika Senin (13/1/2025).
“Nelayan mana mungkin beli bambu itu, gak murah mahal, panjang berapa puluh kilometer, boro boro mau beli bambu nancepnya juga buang waktu. Harusnya kita melaut jadi enggak kan gak mungkin,” katanya menambahkan.
Ia justru menuding ada keterlibatan pegawai desa dalam penancapan tersebut. “Itu memang yang nancep pegawai desa, ikut nacep (RT/RW),” katanya.
Pejabat (PJ) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengakui keberadaan pagar bambu yang terbentang sepanjang 30.16 kilometer di pesisir pantai utara (Pantura) di daerah itu diketahui keberadaanya sejak Agustus 2024 lalu.
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang belum mengetahui secara pasti pemilik dari proyek pembangunan pagar bambu sepanjang 30.16 kilometer tersebut. Sebab, lanjutnya, seluruh rangkaian perizinan hingga pengelolaan kawasan pesisir pantai itu kewenangannya berada di pemerintah provinsi dan pusat.
"Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kewenangan pengelolaan kawasan itu langsung dikelola oleh pemerintah pusat dan provinsi. Kalau di Kabupaten hanya mengelola hasil tangkap nelayan," terangnya.
View this post on Instagram