REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Prof KH Noor Ahmad mengatakan dana zakat sangat memungkinkan dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan Prof Noor menyusul adanya usulan dari DPD RI agar zakat digunakan untuk mendukung program pemerintah tersebut.
"Ya, sangat mungkin. Kalau memang untuk mustahik. Jadi, selama itu untuk mustahik, apakah itu untuk makan bergizi gratis ataupun yang lain, tidak apa-apa," ujar Prof Noor saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Namun, dalam Islam yang berhak menerima zakat hanya ada delapan golongan (Asnaf), diantaranya adalah fakir-miskin dan Fi Sabilillah. Karena itu, menurut dia, akan sulit untuk menentukan penerima makan bergizi gratis yang dari dana zakat tersebut.
"Kita nggak bisa mengukur itu ya. Karena makan gratis ini kan banyak orang. Sehingga kita juga nggak bisa verifikasi satu per satu," ucap dia.
"Tetapi intinya, kalau misalnya saja itu digunakan untuk mereka yang fakir miskin, nggak masalah," kata Prof Noor.