Rabu 15 Jan 2025 15:47 WIB

Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah, Ini Penyebabnya

Pekanbaru menetapkan status darurat sampah terhitung 15 hingga 21 Januari 2025.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Tumpukan sampah (ilustrasi). Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan Status Darurat Sampah.
Foto: Republika/Edwin Putranto
Tumpukan sampah (ilustrasi). Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan Status Darurat Sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki "PR" untuk mengelola sampah di wilayahnya. Tumpukan sampah berserakan di berbagai sudut kota akibat kurangnya pengelolaan sampah yang efektif, mulai dari pengumpulan hingga pembuangan akhir. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Roni Rakhmat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 236 tentang Penetapan Status Darurat Sampah, terhitung 15 hingga 21 Januari 2025. Roni mengatakan SK itu dikeluarkan karena tidak efektifnya kinerja pihak ketiga dalam pengangkutan sampah. Hal ini menyebabkan banyak terjadi tumpukan sampah di sejumlah titik Kota Pekanbaru hingga menjadi keluhan masyarakat.

Baca Juga

"Untuk menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan di bidang persampahan, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Status Darurat Sampah ini," katanya di Pekanbaru, Rabu (15/1/2025).

SK ini, kata dia, memuat sejumlah poin yang harus segera dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Begitu juga terhadap PT Ella Pratama Perkasa selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah pada tahun 2025.

Adapun poin tersebut diantaranya Pemkot Pekanbaru melalui DLHK menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk pengangkutan sampah dari sumber dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Kemudian menyediakan sumber daya manusia untuk melaksanakan pengangkutan dari sumber sampah dan TPS ke TPA.

Selain itu Pj Wali Kota Pekanbaru juga menegaskan bahwa biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam melaksanakan pengangkutan sampah menjadi beban dan tanggung jawab pihak ketiga. Begitu juga tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan transportasi tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi angkutan.

Selama masa darurat sampah ini, lanjutnya, DLHK agar memberitahukan kepada masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri, dan mengurangi penggunaan plastik. "Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement