Ahad 26 Jan 2025 20:16 WIB

Sertifikasi Pagar Laut Dilaporkan ke KPK, Menteri Nusron Berkomentar Begini

Kasus pagar laut harus diusut setransparan mungkin.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erdy Nasrul
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.
Foto: Republika/Edwin Putranto
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman telah melaporkan kasus pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menduga, terdapat praktik korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah laut Tangerang itu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku berterima kasih dengan adanya laporan itu. Menurut dia, laporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan penyelesaian kasus pagar laut secara terbuka.

Baca Juga

“Kalau ada pihak-pihak masyarakat yang ingin menuntaskan masalah ini dengan se-transparan mungkin, kami sangat berterima kasih. Itu adalah bagian dari sinergi, bagian dari support, dan kontrol sosial yang kami butuhkan,” kata Nusron melalui keterangannya, Ahad (26/1/2025). 

Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secepat dan setuntas-tuntasnya. Namun, penyelesaian kasus itu tetap akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga terkait.

“Tentunya di level kami, sesuai dengan kewenangan kami. Yang lainnya, biarkan menjadi kewenangan lembaga yang lain,” ujar Nusron.

Diketahui, Kementerian ATR/BPN secara resmi telah membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Nusron juga melakukan peninjauan kondisi fisik material tanah yang menjadi salah satu proses pembatalan selain pengecekan dokumen yuridis dan prosedur administrasi.

Sebelumnya, Boyamin melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, ke KPK, pada Kamis (23/1/2025). Ia menilai laut tidak bisa disertifikatkan. Karena itu, menurut dia, ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut.

"Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement