REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Metro Jaya ikut mengerahkan 16 personel untuk turun langsung mencabut pagar laut di Tangerang, Senin (27/1/2025). Kendati secara administratif pagar laut tersebut berada di Tangerang, namun Polda Metro Jaya mengatakan itu masih dalam areanya.
"Kita akan melaksanakan kegiatan Patroli di wilayah hukum Polda metro jaya dan dilanjutkan pencabutan pagar laut di perairan teluk jakarta atau Polda metro jaya," kata Kasubdit Patroli Airud Polda Metro Jaya Kompol Fredy Yudha Satria, Senin (27/1/2025).
Ia menjelaskan mekanisme penarikan pagar masih tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Pagar tersebut akan diikat dengan tali lalu ditarik menggunakan perahu. Setelah itu, bambu tersebut pun akan diamankan untuk barang bukti.
"Kami tolong pagar laut atau bambu-bambu di cabut atau diambil untuk kita amankan. Nanti pelaksana tolong menggunakan alat yg telah disiapkan berikut pelampung. utamakan keselamatan bagi rekan-rekan semua. Nanti dibagi pelaksanaan dan kegiatan," katanya.
"Tolong laksanakan dengan maksimal ikhlas dan hati untuk kegiatan yg dilaksanakan," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.
View this post on Instagram