REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Myles Lewis-Skelly dari Arsenal kini diperbolehkan bermain membela timnya untuk tiga pertandingan berikutnya. Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) membatalkan kartu merah yang diterimanya dalam kemenangan 1-0 kandang Wolverhampton Wanderers dalam lanjutan Liga Primer Inggris, Sabtu (25/1/2025) lalu.
Wasit Michael Oliver mengeluarkan Lewis-Skelly karena menjegal Matt Doherty di tepi kotak penalti Wolves saat tim tuan rumah mencoba melakukan serangan balik sebelum turun minum. Ia langsung diganjar kartu merah.
Keputusan itu juga dikuatkan oleh VAR, tetapi Arsenal mengajukan banding. Komisi Independen menyetujui banding Arsenal, menilai pengusiran Lewis-Skelly keliru, kemudian mencabut larangan bermainnya selama tiga pertandingan.
Liga Primer mengatakan kartu merah itu telah diperiksa dan dikonfirmasi oleh VAR yang menganggap tantangan Lewis-Skelly sebagai "permainan pelanggaran serius".
Pemain berusia 18 tahun itu sebelumnya akan absen dalam pertandingan liga melawan Manchester City dan Leicester City. Ia juga harus menjadi penonton pada leg kedua semifinal Piala Liga Inggris melawan Newcastle United. Namun putusan FA menghapusnya.
Keputusan untuk memberikan kartu merah kepada remaja tersebut dikritik oleh para penggemar dan pakar. Wasit Oliver juga menerima ancaman dan pelecehan yang mendorong dilakukannya penyelidikan polisi.
Lihat postingan ini di Instagramsumber : ReutersYuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...AdvertisementBerita TerkaitBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisement
Kamis , 26 Jun 2025, 18:12 WIB![]()
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dipisah, Jeda 2 Tahun atau 2,5 Tahun
Kamis , 26 Jun 2025, 18:03 WIBBuntut Polemik RUU TNI Dibahas di Hotel, MK Putuskan Semua Rapat DPR Wajib Junjung Asas Keterbukaan
Kamis , 26 Jun 2025, 16:52 WIBPrabowo Resmikan Sejumlah Proyek, Indonesia Menuju Kedaulatan Energi Nasional
Kamis , 26 Jun 2025, 16:10 WIBKetua DPD Dorong Inovasi Budaya Tingkatkan Daya Tarik Wisata
Kamis , 26 Jun 2025, 16:02 WIBLSI: RKUHAP Harus Atur Keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dan Reformasi Upaya Paksa
Advertisement