Kamis 30 Jan 2025 09:46 WIB

Trump Keluarkan Aturan Deportasi Mahasiswa Pro-Palestina

Kebijakan ini seiring sentimen pro-Palestina menguat di kalangan pemuda AS.

Petugas polisi Kota New York melakukan penangkapan terhadap mahasiswa pro Palestina setelah memasuki Hamilton Hall di Universitas Columbia di New York, Amerika Serikat.
Foto: EPA-EFE/STEPHANI SPINDEL
Petugas polisi Kota New York melakukan penangkapan terhadap mahasiswa pro Palestina setelah memasuki Hamilton Hall di Universitas Columbia di New York, Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang bakal memicu deportasi bagi mahasiswa asing di AS yang ikut dalam aksi pro-Palestina. Ia berdalih aturan itu untuk “memerangi antisemitisme”.

Perintah presiden AS tersebut menginstruksikan badan-badan federal untuk mengidentifikasi otoritas sipil dan kriminal yang tersedia untuk “memerangi antisemitisme”, khususnya dengan mendeportasi penduduk asing – seperti pelajar dengan visa – yang ditemukan melanggar hukum selama protes.

Baca Juga

The Guardian melaporkan, para pemimpin departemen dan lembaga akan diminta untuk memberikan rekomendasi kepada Gedung Putih dalam waktu 60 hari. Ia juga menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk menyelidiki grafiti dan intimidasi pro-Hamas, termasuk insiden di kampus.

Perintah tersebut tampaknya menargetkan pelajar dan aktivis lain yang terlibat dalam demonstrasi pro-Palestina setelah serangan pejuang terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 dan agresi brutal Israel di Gaza yang sejauh ini menwaskan 47 ribu warga Gaza.

“Kepada semua penduduk asing yang bergabung dalam protes pro-jihadis, kami memberitahu Anda: Datang tahun 2025, kami akan menemukan Anda, dan kami akan mendeportasi Anda,” kata Trump dalam lembar fakta setelah menandatangani perintah eksekutif untuk memerangi antisemitisme.

“Saya juga akan segera membatalkan visa pelajar semua simpatisan Hamas di kampus-kampus, yang telah dipenuhi dengan radikalisme yang belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya. Perintah tersebut berjanji bahwa Departemen Kehakiman akan mengadili “ancaman teroris, pembakaran, vandalisme dan kekerasan terhadap orang Yahudi Amerika”.

Ia juga mengatakan akan mengerahkan sumber daya federal untuk memerangi “ledakan antisemitisme di kampus dan jalan-jalan kita” sejak serangan pimpinan Hamas pada 7 Oktober 2023 di Israel selatan.

Carrie DeCell, staf pengacara senior di Knight First Amendment Institute di Universitas Columbia, menyebut tindakan tersebut “inkonstitusional”. “Amandemen Pertama melindungi semua orang di Amerika Serikat, termasuk warga negara asing yang belajar di universitas-universitas Amerika,” katanya dilansir Aljazirah.

Partai Republik telah mengancam selama berbulan-bulan untuk menghukum perguruan tinggi yang mengizinkan protes pro-Palestina. Pada bulan Oktober tahun lalu, para petinggi Partai Republik memperingatkan bahwa mereka akan menarik miliaran dolar dana federal dari beberapa universitas paling bergengsi di AS, dan mencabut akreditasi resmi universitas-universitas tersebut, sebagai hukuman bagi universitas-universitas tersebut karena “mengizinkan” protes.

Pekan lalu, Trump mengusulkan untuk “membersihkan” seluruh warga Palestina di Jalur Gaza dengan memindahkan mereka ke negara lain. Komentarnya langsung memicu kecaman dan tuduhan bahwa ia pada dasarnya menyerukan pembersihan etnis.

Selama kampanyenya sebagai presiden, Trump berjanji untuk mendeportasi mahasiswa “pro-Hamas” yang berada di sini dengan visa. Pada hari pertamanya menjabat, ia menandatangani perintah eksekutif yang berbunyi: “AS harus memastikan bahwa orang asing yang diterima dan orang asing yang sudah ada di AS tidak memiliki sikap bermusuhan terhadap warga negara, budaya, pemerintah, institusi, atau prinsip-prinsip pendiriannya. ”

photo
Seseorang memegang gambar pemimpin Hamas Yahya Sinwar yang terbunuh selama protes di Perpustakaan Umum New York di Kota New York pada 18 Oktober 2024. - (Adam Gray/Reuters)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement