REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa sertifikat terbit di dua desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa dua desa tersebut yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.
"Jadi, kalau untuk Tangerang, yang ada (sertifikat) di Desa Karang Serang tiga bidang. Kemudian sama (Desa) Kohod yang sudah kita batalkan sebagian, yang lain on proses," kata Nusron.
Dia menyebutkan di Desa Kohod terbit sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM). "Kalau di Desa Kohod saja, itu jaraknya antara sekitar 3,5 sampai 4 kilometer. Yang di Desa Kohod saja, itu terdapat 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik," ujar Nusron.
Ia menuturkan, dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, jika ditotal jumlah luasannya mecapai 390,7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 hektare. Dari jumlah itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.
"Sementara ini dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM) yang kita batalkan 50. Sisanya sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," terangnya.
View this post on Instagram