Selasa 04 Feb 2025 21:15 WIB

Hamas Tuding Israel Tunda Akses Kemanusiaan ke Jalur Gaza

Hamas mendesak para mediator untuk campur tangan.

Truk bantuan kemanusiaan dari Indonesia di tempat parkir di Kairo, menunggu perjalanan melintasi perbatasan Rafah antara Mesir dan Jalur Gaza, Ahad, 26 Januari 2025.
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Truk bantuan kemanusiaan dari Indonesia di tempat parkir di Kairo, menunggu perjalanan melintasi perbatasan Rafah antara Mesir dan Jalur Gaza, Ahad, 26 Januari 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA — Kelompok Perlawanan Palestina, Hamas, pada Selasa (4/1/2025), menuduh Israel  sengaja menunda-nunda akses bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza berdasarkan kesepakatan gencatan senjata.

Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, mengatakan Israel sengaja menunda dan menghalangi masuknya kebutuhan paling mendesak, terutama tenda, rumah rakitan, bahan bakar, dan alat berat untuk membersihkan puing-puing.

Baca Juga

"Apa yang telah dicapai dalam hal ini jauh di bawah batas minimum yang disepakati, yang berarti kurangnya komitmen yang jelas terhadap aspek bantuan dan kemanusiaan," tambah dia.

Hamas mendesak para mediator dan penjamin gencatan senjata di Gaza untuk campur tangan dan mengatasi ketidakseimbangan dalam penerapan protokol kemanusiaan dari kesepakatan tersebut.

photo
Truk bantuan kemanusiaan masuk melalui penyeberangan Kerem Shalom dari Mesir ke Jalur Gaza, di Rafah, Rabu, 22 Januari 2025, beberapa hari setelah kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas mulai berlaku. - (AP Photo/Jehad Alshrafi)

Qassem juga menyampaikan bahwa Israel meninggalkan kehancuran besar, terutama di Gaza utara, tempat pendudukan menghancurkan semua aspek kehidupan di sana yang menjadikan bantuan sebagai jalur utama dalam perjanjian gencatan senjata.

Menurut kantor media pemerintah Gaza, serangan Israel selama 15 bulan telah menghancurkan 88 persen infrastruktur Gaza. Kesepakatan gencatan senjata mulai berlaku pada 19 Januari, menghentikan perang genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.500 orang dan melukai lebih dari 111.000 lainnya sejak 7 Oktober 2023.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilakukan terhadap wilayah tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement