REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan memberlakukan penarikan retribusi sampah untuk masyarakat yang tidak melakukan pemilihan sampah atau belum menjadi nasabah bank sampah. Namun, saat ini belum seluruh lingkungan rukun warga (RW) di Jakarta memiliki bank sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, jumlah RW di Jakarta saat ini mencapai 2.748 RW. Namun, sebanyak 840 RW di antaranya masih belum memiliki bank sampah. Artinya, hampir 30 persen lingkungan RW di Jakarta masih belum memiliki bank sampah.
"Jadi masih cukup banyak, dan target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, maka wajib membentuk bank sampah tersebut," kata dia, Kamis (27/2/2025).
Menurut dia, target itu mau tidak mau harus dipenuhi. Pasalnya, pembentukan bank sampah merupakan salah satu program prioritas dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno.
Asep menjelaskan, keberadaan bank sampah di setiap lingkungan RW akan sangat membantu warga untuk memilah sampah atau menjadi nasabah bank sampah. Pasalnya, hanya dengan memilah sampah atau menjadi nasabah bank sampah, masyarakat akan terbebas dari urusan membayar retribusi sampah.
"Kalau nanti pemberlakuan retribusi rumah tangga itu sudah berlaku, maka masyarakat akan mudah menemukan bank sampah di sekitar mereka, sehingga kewajiban 1 RW ada 1 bank sampah itu menjadi hal yang memang harus kami percepat," kata Asep.
Ia mengakui, saat ini tingkat keterlibatan warga menjadi nasabah di masing-masing bank sampah RW masih relatif rendah. Ia menyebutkan, keterlibatan warga di setiap RW yang menjadi nasabah bank sampah masih berada di bawah 30 persen.
"Sehingga kami berharap, dengan pemberlakuan retribusi itu nantinya, yang masih kami tunda tersebut, maka nasabah bank sampah akan bertambah," ujar Asep.
Diketahui, Pemprov Jakarta berencana menarik retribusi untuk sampah dari rumah tinggal. Adapun besaran tarif retribusi sampah yang akan diberlakukan untuk rumah tinggal akan dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:
1. Kelas miskin dengan daya listrik 450-900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit per bulan.
2. Kelas bawah dengan daya listrik 1.300-2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10 ribu per unit per bulan.
3. Kelas menengah dengan daya listrik 3.500-5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30 ribu per unit per bulan.
4. Kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77 ribu per unit per bulan.
Namun, warga bisa dibebaskan dari penarikan retribusi sampah. Asalkan, warga itu mesti aktif melakukan pemilihan sampah dan menjadi nasabah bank sampah.