REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat pada Rabu (12/2/2025). Dengan adanya keppres ini, masyarakat bisa melakukan pelunasan Bipih.
Keppres tersebut menjelaskan tentang BPIH dari 13 embarkasi dimana Embarkasi Aceh menjadi BPIH terendah dengan nilai Rp 80.900.841 sedangkan Embarkasi Surabaya merupakan embarkasi dengan BPIH tertinggi yakni senilai Rp 94.934.259. Bagaimana dengan Bipih yang berasal dari dana jamaah?
Embarkasi Aceh juga mencatat Bipih yang paling murah dengan nilai Rp 46.922.333 sementara Surabaya menjadi embarkasi tertinggi dengan nilai Rp 60.955.751. “Bipih sebagaimana dimaksud dalam diktum kelima dan diktum keenam disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada bank penerima setoran Bipih yang telah ditunjuk BPKH,”ungkap Keppres tersebut.
Keppres tersebut juga menjelaskan, Bipih akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji hingga biaya hidup (living cost).
Sementara itu, besaran BPIH 1446 H/2025 M yang berasal dari nilai manfaaat terdiri atas nilai manfaat untuk jamaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih senilai Rp 6.831.820.756.658,34. Sementara itu, nilai manfaat untuk jamaah haji khusus yakni sebesar Rp 9.490.138.000.
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/infografis/infografis-biaya-haji_250107160542-630.jpg)