REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa, pihaknya tidak menyalahi aturan dalam penunjukan lima staf khusus (stafsus) dan satu asisten khusus Menteri Pertahanan (Menhan) di masa efisiensi anggaran. Diketahui perekrutan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan menuai kritik publik.
"Kemenhan ini sebenarnya tidak menyalahi aturan. Hanya memang momennya dibandingkan dengan yang lain agak belakangan," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, di Kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat (14/2/2025), ketika ditanya jurnalis mengenai penunjukan stafsus di masa efisiensi anggaran.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa mulanya Kemenhan melakukan kajian terhadap kebutuhan stafsus. Terlebih, kata dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, diatur bahwa stafsus yang dapat diangkat paling banyak adalah lima orang.
Kemudian, kata dia, Kemenhan meminta persetujuan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Presiden Prabowo Subianto terhadap usulan nama stafsus dan asisten khusus tersebut. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut diperlukan karena pengangkatan stafsus dan asisten khusus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Sementara itu, dia mengatakan bahwa lima stafsus dan satu asisten khusus dibutuhkan Kemenhan karena memiliki cakupan tugas yang tidak terdapat dalam organisasi kementerian.
"Sehingga ketika kemarin Kementerian Pertahanan mengangkat lima staf khusus dari konteks diplomasi pertahanan, kemudian ekonomi pertahanan, tata negara, kedaulatan, dan terakhir adalah Deddy Corbuzier untuk staf khusus komunikasi sosial dan publik, tentunya untuk melengkapi," jelasnya.
Oleh sebab itu, dia berharap para stafsus dan asisten khusus tersebut dapat memberikan saran maupun pertimbangan khusus untuk memperkuat dan memperluas diseminasi informasi pertahanan, termasuk kebijakan dari Kemenhan.
"Jadi, bukan berarti bertentangan, tetapi efisiensi kami juga ikut, dalam hal ini sekitar 16,24 persen, sekitar Rp26 triliun efisiensi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Namun, kebutuhan organisasi, tadi saya sampaikan bahwa kami bicaranya kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa," ujarnya.
Sebelumnya, Selasa (11/2/2025), Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat lima orang stafsus dan satu orang asisten khusus, termasuk pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier. Selain Perpres Nomor 140 Tahun 2024, Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, telah mengatur mengenai stafsus untuk Menhan.
Dalam Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024, diatur bahwa stafsus dapat diangkat paling banyak lima orang, dan memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan. Kemudian, kebijakan efisiensi anggaran merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
View this post on Instagram