Jumat 14 Feb 2025 21:08 WIB

Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Update dari Bareskrim

Bareskrim sudah memeriksa semua saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen di Desa Kohod.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Foto: Surya Dinata/RepublikaTV
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri hingga kini belum menetapkan tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang meski sudah pada tahap penyidikan. Bareskrim beralasan masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (labfor).

“Hanya tinggal pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu. Tentu saja ini secara saintifik akan dibuktikan oleh penyidik melalui uji labfor,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga

Adapun tahapan pemeriksaan saksi, kata dia, sudah selesai dilakukan dengan memeriksa 44 saksi, salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. “Untuk proses yang di Kohod, saat ini kita sudah memeriksa semua. Tinggal kita memformalkan terkait hasil uji labfor. Jadi, kita sudah tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi,” ucapnya.

Nantinya, hasil labfor akan menunjukkan absah atau tidaknya SHGB dan SHM yang menjadi objek penyidikan kasus ini. Hasil labfor juga akan menjadi bahan untuk penyidik melanjutkan ke tahapan gelar perkara.

“Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian sehingga kami segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak,” ujarnya.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya.

Selain itu, dari penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (10/2/2025), disita pula sejumlah barang bukti yang antara lain berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod serta peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen. Lalu, penyidik menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi serta beberapa rekening.

Lebih lanjut, penyidik juga menyita sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan dugaan modus operandi dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

photo
Komik Si Calus : Bambu - (Daan Yahya/Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement