Selasa 18 Feb 2025 12:38 WIB

Prabowo Bakal Resmikan Bank Emas, OJK: Bisa Tingkatkan Likuiditas

Selama ini, Indonesia tidak memiliki bank khusus untuk emas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Model menunjukan replika emas batangan BSI saat peluncuran BSI Gold di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Model menunjukan replika emas batangan BSI saat peluncuran BSI Gold di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, usaha bank emas dapat meningkatkan likuiditas, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil. Selain itu juga dapat berperan sebagai enabler dalam menjembatani keseimbangan antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia. 

“Potensi emas dalam negeri ini dapat dimobilisasi ke sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bulion,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga

Merujuk data U.S. Geological Survey, Indonesia menduduki peringkat kedelapan sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada tahun 2023. Indonesia juga menduduki peringkat keenam sebagai negara dengan cadangan emas terbesar yang mencapai 2.600 ton.

Saat ini, terdapat dua lembaga jasa keuangan (LJK) yang telah memperoleh izin menjalankan kegiatan usaha bank emas dari OJK yaitu PT Pegadaian (Persero) per 23 Desember 2024 serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) per 12 Februari 2025. Untuk di Pegadaian, catat OJK, saat ini total saldo deposito emas yang dihimpun oleh Pegadaian sebanyak 31.604 kilogram.

Kemudian jumlah emas titipan korporasi sebanyak 988 kilogram dan penyaluran pinjaman modal kerja emas sebanyak 20 kilogram.

Agusman mengatakan bahwa kegiatan usaha bank emas oleh LJK menghadapi beberapa tantangan, antara lain pemenuhan kelengkapan ekosistem bank emas serta pemetaan profil risiko, mengingat kegiatan usaha ini masih terbilang baru.

“Untuk mengatasi hal tersebut, OJK telah menerbitkan POJK 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang memberikan pedoman bagi LJK dalam melaksanakan kegiatan usaha bank emas dengan aman dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” kata dia.

Untuk mendukung berlangsungnya usaha bank emas, OJK juga menargetkan Peta Jalan Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) yang akan selesai pada Agustus 2025.

Adapun saat ini, menurut Agusman, OJK sedang melaksanakan serangkaian forum group discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan Peta Jalan KUBL.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement