REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan KPK agar menghormati hak pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh klien mereka. Hasto tengah mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy merespons rencana pemanggilan kliennya pada Kamis (20/2/2025) oleh KPK. Ronny menegaskan kliennya meminta penundaan karena ada proses praperadilan.
"Terkait panggilan kedua Mas Hasto yang kami terima hari ini untuk diperiksa hari Kamis, selama ini semua panggilan selalu kami patuhi. Kami minta penundaan karena ada tahapan pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ronny saat dikonfirmasi Republika pada Selasa (18/2/2025).
Ronny menegaskan pengajuan pra peradilan ini adalah hak hukum kliennya yang diperbolehkan oleh Undang-undang. Apalagi menurutnya hal ini masih bagian dari substansi menggugat penetapan tersangka yang diajukan namun belum tersentuh oleh hakim.