Rabu 19 Feb 2025 12:12 WIB

2 Polisi Semarang Tersangka Pemerasan Remaja Disanksi Mutasi & Pembinaan Mental

Pembinaan mental dilakukan selama satu bulan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
abid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng saat memberikan keterangan pers soal hasil sidang etik terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy, Senin (17/2/2025).
Foto: Kamran Dikarma/Republika
abid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng saat memberikan keterangan pers soal hasil sidang etik terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy, Senin (17/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, dua polisi anggota Polrestabes Semarang yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pasangan remaja. Dalam sanksi etiknya, kedua polisi tersebut akan menjalani pembinaan mental.

"Kemudian akan melaksanakan pembinaan mental selama satu bulan, yang akan diselenggarakan oleh Biro SDM terhadap kedua anggota tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng saat memberikan keterangan pers soal hasil sidang etik terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy, Senin (17/2/2025).

Artanto menambahkan, pembinaan mental terhadap kedua polisi tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut diperlukan. "Pembinaan adalah mengingatkan lagi, mencerahkan lagi, membuat mentalnya kembali, normal kembali, maksudnya sifat-sifat kebhayangkaraannya akan ditumbuhkan lagi agar yang bersangkutan menjadi polisi yang sebaik-baiknya," ucapnya.

Sidang etik terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy yang digelar di Ruang Sidang Propam Polda Jateng digelar sekitar pukul 10:00 WIB dan tuntas dilaksanakan pukul 15:30 WIB. "Yang bersangkutan atau terduga pelanggar ini akan dikenakan mutasi bersifat demosi. Untuk Aiptu Kusno selama delapan tahun dan untuk Aipda Roy Legowo selama tujuh tahun," kata Artanto kepada awak media seusai sidang.

Dia menjelaskan, dengan sanksi mutasi bersifat demosi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy berpotensi kehilangan tugas atau tanggung jawabnya dalam jabatan saat ini, kemudian dipindahkan ke tempat penugasan baru. "Nanti akan dimutasi tidak sesuai jabatan sekarang. Bisa jabatan lebih rendah, bisa tidak mendapat jabatan sebelumnya," ucap Artanto.

Namun Artanto mengaku belum mengetahui ke mana Aiptu Kusno dan Aipda Roy akan dimutasi. "Nanti dari Biro SDM yang akan menentukan," ujarnya.

Artanto mengatakan, dalam sidang etik, hakim sidang, yakni perwira menengah penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Edhie Sulistyo, menyatakan bahwa aksi pemerasan Aiptu Kusno dan Aipda Roy merupakan perbuatan tercela. Selain dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi, keduanya pun akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. "Berarti yang bersangkutan masih harus menjalankan 13 hari lagi patsus," ujar Artanto.

Dia menambahkan bahwa Aiptu Kusno dan Aipda Roy telah menerima sanksi etik yang dijatuhkan kepada mereka. Keduanya tak mengajukan banding.

Sementara terkait motif dugaan pemerasan yang dilakukan kedua anggota Polrestabes Semarang tersebut, Artanto tak memberi penjelasan mendetail. "Ya pada saat itu dia mau minta saja, minta kepada korban," ujarnya.

Dalam sidang, pasangan remaja berinisial MRW (18 tahun) dan MMX (17 tahun) yang menjadi korban dugaan pemerasan oleh kedua anggota Polrestabes Semarang tersebut, tidak hadir langsung atau hanya berpartisipasi secara virtual.

"Berdasarkan peraturan peradilan, untuk anak itu bisa tidak hadir, hanya dibacakan BAP-nya. Kedua (alasan boleh tidak hadir) adalah untuk melindungi psikologis, dan ini memang aturan untuk kasus anak," kata Artanto.

Menurut Artanto, dalam persidangan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy juga menyampaikan permintaan maaf kepada kedua korban dan keluarganya masing-masing. Permohonan maaf tersebut direkam dan videonya dikirimkan kepada korban serta keluarganya. "Dari orang tua korban menyatakan menerima atau memaafkan perilaku terduga pelanggar," ucap Artanto.

Dia menambahkan, bahwa Aiptu Kusno dan Aipda Roy akan tetap menjalani proses pidana dugaan pemerasan yang dilakukannya. Polrestabes Semarang diketahui telah menetapkan Aiptu Kusno, Aipda Roy, dan seorang warga sipil bernama Suyatno sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pasangan remaja berinisial MRW dan MMX.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement