REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ahmad Ali pada Kamis (27/2/2025). Ahmad Ali bakal diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan ini menyangkut perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
"Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi dengan inisial AA pada hari ini Kamis, tanggal 27 Februari 2025. Dalam rangka penyidikan perkara korupsi dengan tersangka RW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Kamis (27/2/2025).
Walau demikian, KPK belum dapat konfirmasi mengenai kehadiran Ahmad Ali. "Belum terkonfirmasi," ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyitaan barang bukti uang senilai Rp 3,4 miliar dari rumah Ahmad Ali. Penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan rumah Ahmad Ali yang diduga berhubungan dengan kasus yang ditangani KPK.
Tak hanya uang, penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik dan jam tangan dari hasil penggeledahan rumah Ahmad Ali. Tapi KPK tak menyebutkan merek jamnya.
"Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Tessa menyebut penggeledahan itu berlangsung pada 4 Februari 2025. Adapun lokasinya di perumahan Interkon, Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.