Ahad 02 Mar 2025 15:21 WIB

Apakah 10 Ribu Karyawan Sritex yang Di-PHK Dapat Bansos, Ini Jawaban Mensos

Bansos diberikan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menanggapi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ribuan karyawan PT Sritex. Dia menyatakan, bantuan sosial (bansos) tetap diberikan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Kita enggak bisa tiba-tiba memberi bansos karena ada kelas menengah yang turun atau kemudian mungkin ada PHK, dan lain sebagainya. Belum tentu yang di PHK itu juga kemudian turun kelas atau mereka jadi keluarga yang berhak menerima bansos itu belum tentu juga," katanya di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga

Mensos menegaskan, terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial, Kemensos tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali. "Kembali lagi bahwa kita akan bekerja berdasarkan data, dan datanya itu akan disampaikan setiap 3 bulan sekali. Nah, di situ akan kelihatan, jadi supaya kita enggak salah sasaran, kembali kepada data. Nanti kita akan pastikan lagi setelah masuk data itu apakah bertambah atau berkurang, dan kita akan lapor ke Presiden, tetapi sampai sekarang data kita kan belum final," ujar dia.

Ia menyebutkan hasil uji petik ini diperkirakan akan selesai pada Maret 2025. Diketahui sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai bulan Maret.

"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.

Meski demikian, dikatakannya, para pekerja Sritex tetap bekerja sampai dengan tanggal 28 Februari. "Off-nya mulai tanggal 1 Maret," katanya.

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement
Advertisement