REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Perdagangan (Mendag) di Era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa memperkaya diri, orang lain, dan perusahaan. Perbuatan Tom Lembong disebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025). JPU menyebut tindakan memperkaya itu dilakukan Tom Lembong saat menjabat Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata JPU dalam sidang tersebut.
Perhitungan itu didasarkan oleh kalkulasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," ujar JPU.
JPU menyebut Tom Lembong melakukan perbuatan tersebut bersama dengan 10 orang. Mereka adalah Charles Sitorus (Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sejak tahun 2015), Tony Wijaya NG (Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012).
View this post on Instagram