Kamis 06 Mar 2025 15:11 WIB

Anies Beri Pujian Hakim di Sidang Tom Lembong

Anies Baswedan optimistis, keputusan hakim bakal sesuai dengan prinsip-prinsip itu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Capres 2024 Anies Rasyid Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (6/3/2025).
Foto: Republika.co.id/Rizky Suryarandika
Capres 2024 Anies Rasyid Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (6/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres 2024 Anies Rasyid Baswedan memuji majelis hakim yang menyidangkan perkara eks mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom Lembong terjerat kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Anies berterima kasih atas kesempatan yang diberikan hakim kepada Tom Lembong untuk membacakan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama. Pasalnya, biasanya terdakwa akan membacakan eksepsi di sidang berikutnya.

Baca Juga

"Saya ingin sampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini juga, sehingga kita semua keluar dari sidang dengan mendengar secara lengkap baik yang disampaikan oleh penuntut maupun oleh penasihat hukum," kata Anies setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (6/3/2025).

Anies berharap, supaya majelis hakim bisa mengambil keputusan secara objektif, berdasarkan prinsip kebenaran, kepastian hukum, dan keadilan. Dia pun optimistis, keputusan hakim bakal sesuai dengan prinsip-prinsip itu.

"Kami yakin majelis hakim mengambil keputusan yang objektif, sebagaimana hari ini mereka membuat keputusan yang baik dengan memberikan kesempatan eksepsi untuk dibacakan," ujar mantan gubernur Jakarta itu.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa memperkaya diri, orang lain, dan perusahaan. Perbuatan Tom Lembong dikatakan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Hal tersebut dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025).

JPU menyebut tindakan memperkaya itu dilakukan Tom Lembong saat menjabat mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Kebijakan impor gula membuat sejumlah perusahaan diuntungkan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata JPU dalam sidang tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement