REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres 2024 Anies Rasyid Baswedan memuji majelis hakim yang menyidangkan perkara eks mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom Lembong terjerat kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Anies berterima kasih atas kesempatan yang diberikan hakim kepada Tom Lembong untuk membacakan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama. Pasalnya, biasanya terdakwa akan membacakan eksepsi di sidang berikutnya.
"Saya ingin sampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini juga, sehingga kita semua keluar dari sidang dengan mendengar secara lengkap baik yang disampaikan oleh penuntut maupun oleh penasihat hukum," kata Anies setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (6/3/2025).
Anies berharap, supaya majelis hakim bisa mengambil keputusan secara objektif, berdasarkan prinsip kebenaran, kepastian hukum, dan keadilan. Dia pun optimistis, keputusan hakim bakal sesuai dengan prinsip-prinsip itu.
"Kami yakin majelis hakim mengambil keputusan yang objektif, sebagaimana hari ini mereka membuat keputusan yang baik dengan memberikan kesempatan eksepsi untuk dibacakan," ujar mantan gubernur Jakarta itu.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa memperkaya diri, orang lain, dan perusahaan. Perbuatan Tom Lembong dikatakan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Hal tersebut dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025).
JPU menyebut tindakan memperkaya itu dilakukan Tom Lembong saat menjabat mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Kebijakan impor gula membuat sejumlah perusahaan diuntungkan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata JPU dalam sidang tersebut.