Selasa 11 Mar 2025 05:01 WIB

BMW Dibuat Geram Sampai Melakukan Gugatan, Ini Alasan Mengapa BYD Gunakan Merek M6

BYD sejak awal sudah mempertimbangkan bilamana ada gugatan di kemudian hari.

BYD Indonesia mengumumkan harga BYD M6 yang merupakan MPV 7 Penumpang di GIIAS 2024 di BSD, Rabu (17/7/2024).
Foto: REPUBLIKA/FIRKAH FANSURI
BYD Indonesia mengumumkan harga BYD M6 yang merupakan MPV 7 Penumpang di GIIAS 2024 di BSD, Rabu (17/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-BMW Group Indonesia menggugat merek China Build Your Dream (BYD) atas penggunaan merek M6. Gugatan itu dilakukan karena BYD telah menggunakan M6 sebagai model kendaraan mereka sehingga dapat menimbulkan kebingungan terhadap konsumen otomotif di Tanah Air.

Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan mengatakan terkait gugatan tersebut diserahkan kepada kuasa hukum perusahaan. Walau demikian, Luther mengatakan bukan tanpa alasan BYD menggunakan merek M6 diproduk MPV yang dipasarkan di Indonesia.

Baca Juga

Menurut Luther merek M6 merupakan hasil dari tim riset dan pengembangan BYD. Merek M6 muncul setelah melalui pertimbangan yang matang dari tim R&D. “Termasuk bilamana ada gugatan di kemudian hari,” kata Luther kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Selain itu, lanjut Luther, penggunaan merek M6 juga sudah ada dari sebelumnya di produk BYD yang dipasarkan di China. “Jadi di China ada produk BYD yang menggunakan nama M6,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania mengatakan bahwa BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil tindakan hukum guna melindungi identitas dan reputasi merek BMW.

“BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan kami di Indonesia,” kata Jodie kepada Antara, Selasa (4/3/2025)

Menurut Jodie, pihaknya sangat mementingkan dalam menjaga pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium yang telah menjadi ciri khas dari produk BMW sejak dahulu kala. “BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW,” ujar dia.

Ketegasan yang diambil oleh BMW dalam hal ini, merupakan bentuk cerminan akan pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dalam industri otomotif. Sebagaimana diketahui, BMW secara global dikenal sebagai produsen kendaraan premium yang memiliki reputasi kuat dalam menghadirkan produk berkualitas tinggi.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap merek dan identitas dari BMW menjadi aspek yang sangat krusial dalam menjaga eksklusivitas dan kepercayaan para pelanggan mereka dimana saja.

Lebih lanjut Jodie menjelaskan bahwa penggunaan merek M6 oleh pihak yang tidak berwenang dapat merugikan pelanggan dan mitra dari BMW itu sendiri di pasar otomotif tanah air. Sehingga, kemunculan M6 dari jenama lain dapat memunculkan kesalahpahaman mengenai kualitas dan orisinalitas produk itu sendiri.

Dengan begitu, pihaknya berharap proses hukum yang berlangsung ini dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Saat ini, M6 sendiri merupakan merek yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang ada di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.

Dengan demikian, langkah hukum yang diambil BMW Group Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa hak merek tersebut tetap terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BMW Group Indonesia berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga eksklusivitas merek BMW di Indonesia, sehingga pelanggan tetap mendapatkan produk dengan kualitas dan standar premium yang telah lama menjadi identitas BMW.

Sebelumnya, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini telah terdaftar sejak 26 Februari 2025.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement