Selasa 11 Mar 2025 11:32 WIB

Mantan Presiden Filipina Duterte Ditangkap Atas Kejahatan HAM Pemberantasan Narkoba

Duterte ditangkap terkait operasi pemberantasan narkoba yang dinilai melanggar HAM.

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte
Foto: AP/Bullit Marquez
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte ditahan setelah pengadilan pidana internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya. Duterte diduga terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat menggulirkan 'perang melawan narkoba' saat masih menjabat. 

Kantor presiden mengatakan Duterte ditangkap pada Selasa (11/3/2025) pagi di bandara Manila setelah terbang kembali dari Hong Kong.

Baca Juga

"Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC," kata istana kepresidenan dalam sebuah pernyataan seperti dilansir the Guardian. 

"Sampai saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang."

Duterte, 79 tahun, telah menanggapi spekulasi baru-baru ini bahwa surat perintah penangkapan akan segera dikeluarkan. Ia mengatakan pada Ahad, jika surat penangkapan itu keluar, maka ini benar-benar takdirnya. "Ini takdir saya dalam hidup, tidak apa-apa, saya akan menerimanya. Tidak ada yang bisa kami lakukan."

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement