REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte ditahan setelah pengadilan pidana internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya. Duterte diduga terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat menggulirkan 'perang melawan narkoba' saat masih menjabat.
Kantor presiden mengatakan Duterte ditangkap pada Selasa (11/3/2025) pagi di bandara Manila setelah terbang kembali dari Hong Kong.
"Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC," kata istana kepresidenan dalam sebuah pernyataan seperti dilansir the Guardian.
"Sampai saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang."
Duterte, 79 tahun, telah menanggapi spekulasi baru-baru ini bahwa surat perintah penangkapan akan segera dikeluarkan. Ia mengatakan pada Ahad, jika surat penangkapan itu keluar, maka ini benar-benar takdirnya. "Ini takdir saya dalam hidup, tidak apa-apa, saya akan menerimanya. Tidak ada yang bisa kami lakukan."
View this post on Instagram