REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman hanya satu orang. Korban berusia enam tahun.
"Korban hanya satu orang berusia enam tahun," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa sore.
Dia menambahkan bahwa korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F.
Saat dipesan F menyanggupinya sehingga F lalu mencari anak-anak dan mendapati korban dan langsung membawanya ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT, di salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut.
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar dia.
View this post on Instagram