Senin 19 May 2025 17:04 WIB

Kejagung Jelaskan Alasan Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Disebut Terima Setoran Agen Judol

Budi Arie disebut menerima uang pengamanan ribuan website judol agar tak diblokir.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.
Foto: Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut sebagai penerima jatah 50 persen uang pengamanan judi online (judol) dari pemblokiran di Kemenkominfo menurut dakwaan salah satu terdakwa. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, fakta penyidikan menjadi acuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan empat terdakwa dalam kasus pengamanan judol di Kemenkominfo 2023-2024.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (14/5/2025) sudah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dalam dakwaan empat terdakwa itu terungkap peran Budi Arie sebagai penerima jatah 50 persen dari keseluruhan uang pengamanan ribuan website judol agar tak diblokir Kemenkominfo.

Baca Juga

“Begini, bahwa majelis hakim dalam mengadili dan memeriksa berkas perkara itu, berdasarkan surat dakwaan. Surat dakwaan itu, disusun oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan berkas perkara dan fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara. Nah, berkas perkara itu, disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari penyidikan. Dalam hal ini, berkas perkara dan bukti-bukti itu, diperoleh dari penyidikan di kepolisian,” kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Karena itu, Harli menerangkan, JPU tak bakal mungkin menuliskan dakwaan yang tak berdasarkan atas dasar bukti-bukti dari penyidikan di kepolisian. “Jadi posisi kami (jaksa), sebagai penuntut umum, berdasarkan penyidikannya yang dari teman-teman di Polri. Dan kami percaya, teman-teman penyidik di Polri memang melihat adanya fakta-fakta tersebut. Sehingga jaksa, memasukkan (Budi Arie) ke dalam surat dakwaan,” ujar Harli.

Dan saat ini, kata Harli, proses persidangan sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kata dia, persidangan itu, pun terbuka bagi umum. Sebab itu, kata Harli, publik berhak untuk mendengarkan, maupun melihat langsung proses persidangan tersebut.

“Sekarang, kan sudah berproses di persidangan. Nanti kita akan melihat bagaimana fakta-fakta yang disampaikan dalam surat dakwaan tersebut, dapat dibuktikan di pengadilan,” ujar Harli.

Harli menerangkan, status hukum Budi Arie dalam perkara tersebut adalah sebagai saksi. Dengan status hukum tersebut, kata Harli, besar kemungkinan Budi Arie, pun akan diminta keterangannya di persidangan.

Menunggu perintah hakim

Terkait dengan menghadirkan Budi Arie ke persidangan, kata Harli itu pun lumrah saja. Karena nama Menteri Koperasi itu, terang ada di dalam dakwaan para terdakwa. “Kalau yang bersangkutan (Budi Arie) di dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan, bahwa yang bersangkutan sebagai saksi, tentu saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan,” kata Harli.

Akan tetapi, kata Harli, karena saat ini sudah dalam proses persidangan, majelis hakim yang nantinya akan menentukan apakah perlu meminta keterangan dari Budi Arie sebagai saksi. “Tentunya nanti kita akan lihat bagaimana hakim, karena hakim yang memimpi jalannya persidangan. Dan kalau memang yang bersangkutan (Budi Arie) memang ada dalam daftar saksi-saksi yang akan dipanggil oleh JPU, maka kemungkinan JPU memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa di pengadilan, itu sangat terbuka,” ujar Harli.

 

 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement