REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) gadungan asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial LA (43 tahun) dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun. LA diketahui mencoba menipu istri Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yakni Ratu Rachmatu Zakiyah yang akan dilantik menjadi bupati Serang periode 2025-2030.
Jasa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Banten, Mulyana mengatakan, terdakwa pemalsuan surat tersebut mengaku-ngaku sebagai Paspampres kepada Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah. Menurut Mulyana, LA terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan surat sebagaimana dakwaan kesatu jaksa.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan menyatakan terdakwa LA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat surat palsu," kata Mulyana di PN Serang, Banten, Senin (20/5/2025).
Tuntutan itu dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad. Mengenai keadaan yang memberatkan, Mulyana menuturkan, perbuatan LA meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan, Terdakwa LA mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Usai mendengarkan tuntutan, LA yang tidak didampingi kuasa hukum langsung meminta kepada majelis hakim agar dirinya dihukum seringan-ringannya. Alasannya, ia harus mengurus sang anak yang berkebutuhan khusus.
"Meminta keringanan yang mulia karena (saya) tulang punggung keluarga. Anak saya yang pertama umur 24 tahun tidak bisa bicara," kata LA.
Dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan LA dan suaminya mengontrak rumah di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pada 17 Januari 2025, LA menyuruh suaminya untuk membuat surat perintah dengan keterangan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A dan diberi logo Paspampres.
Sang suami kemudian pergi ke tempat foto kopi dan menyuruh penjaganya untuk membuat surat, seperti arahan dari LA. Selanjutnya, LA juga membuat stempel palsu di Kaujon, Kota Serang.