Selasa 20 May 2025 12:50 WIB

Puluhan Pengedar Narkoba di Bandung Ditangkap

Penyalahgunaan narkoba jenis sabu masih banyak terjadi di Kota Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satres Narkoba Polrestabes Bandung telah berhasil menangkap 63 orang pengedar narkotika di wilayah Kota Bandung selama bulan Mei tahun 2025. Barang bukti yang diamankan mulai dari narkotika jenis ganja, sabu, tembakau sintetis, obat keras terlarang dan minuman keras (Miras).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan 63 pengedar narkotika ditangkap dari 46 kasus yang ditangani selama bulan Mei. Mereka terdiri dari 61 laki-laki dan dua orang perempuan.

Baca Juga

"Modus operandinya mereka rata-rata mengedarkan, menjual narkotika, dan juga untuk menjual obat keras terlarang bisa melalui online maupun perorangan," ujar Budi di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Selasa (20/5/2025).

Ia mengatakan para pelaku mengedarkan dan menjual narkotika dengan cara ditempel di pinggir jalan, transaksi rumah kontrakan, kosan warung. Sedangkan satu pelaku terungkap di kawasan pengadilan.

Menurut Budi, barang bukti yang diamankan sabu seberat 741,29 gram, tembakau sintetis 430,94 gram. Ekstasi 381 butir, ganja 5.563,28 gram, psikotropika 144 butir, obat keras terlarang 31.458 butir, dan uang tunai kurang lebih Rp 3 juta.

Budi mengatakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu masih banyak terjadi di Kota Bandung. Hal itu menandakan bahwa peredaran sabu masih tinggi di Kota Bandung. "Di sini sabu-sabu yang cukup banyak ini kita lihat mulai dari paket yang cukup besar sampai yang paket kecil-kecil sabu-sabu. Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Bandung masih cukup tinggi," kata dia.

Budi menjelaskan, pihaknya juga menyita botol miras yang dijual tanpa izin. Penyitaan dilakukan untuk mencegah aksi premanisme di Kota Bandung dan menghadapi euforia pawai Persib juara agar tidak ada peredaran miras. "Untuk miras sendiri kita telah menghasil mengungkap 3.634 botol dan 47 jerigen tuak," kata dia.

Para pelaku dijerat para tersangka dengan pasal narkotika pasal 113 dan ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika. Mereka dijerat minimal 6 tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement