Jumat 23 May 2025 07:38 WIB

20 Orang Ditangkap karena Angkut Puluhan Pendatang Ilegal untuk Haji, Ini Rentetan Sanksinya

Kementerian terkait menyerukan penyitaan harta mereka.

Calon jamaah haji mulai memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Kamis (8/5/2025).
Foto: Republika/Teguh Firmansyah
Calon jamaah haji mulai memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Kamis (8/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa 20 orang, yakni sepuluh warga negara Saudi dan sepuluh ekspatriat, dikenai sanksi karena melanggar aturan dan tata tertib haji. Pasukan Keamanan Haji yang ditempatkan di titik-titik masuk ke Makkah telah menangkap mereka karena mengangkut 48 orang tanpa izin untuk melaksanakan haji.

Otoritas tersebut mengeluarkan keputusan administratif—melalui komite administratif musiman—terhadap para pengangkut, kaki tangan, dan mereka yang memfasilitasi transportasi. Menurut keputusan tersebut, hukumannya termasuk penjara, denda maksimum SR100.000, menerbitkan nama mereka di media lokal dengan biaya sendiri, deportasi penduduk yang terlibat dalam pelanggaran, dan larangan 10 tahun untuk memasuki kembali Arab Saudi setelah menjalani hukuman mereka.

Baca Juga

Kementerian juga menyerukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah haji tanpa izin, dan mengenakan denda hingga SR20.000 kepada mereka yang berupaya melaksanakan haji tanpa izin.

Kementerian Dalam Negeri mengimbau kepada seluruh warga negara dan penduduk untuk mematuhi secara ketat peraturan dan petunjuk haji guna menjamin keselamatan dan keamanan jamaah selama melaksanakan ritualnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement