Rabu 28 May 2025 23:00 WIB

In Picture: Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

JPU juga menuntut ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja 4 tahun penjara.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) berbincamg dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pidana penjara 20 tahun membayar denda Rp1 miliar, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp750 juta dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 14 tahun dan membayar denda Rp750 juta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kanan) dan Lisa Rachmat (kiri) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pidana penjara 20 tahun membayar denda Rp1 miliar, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp750 juta dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 14 tahun dan membayar denda Rp750 juta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Majelis Hakim membaca berkas tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pidana penjara 20 tahun membayar denda Rp1 miliar, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp750 juta dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 14 tahun dan membayar denda Rp750 juta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat berbincang dengan penasihat hukum saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pidana penjara 20 tahun membayar denda Rp1 miliar, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp750 juta dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 14 tahun dan membayar denda Rp750 juta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (tengah), Lisa Rachmat ( kiri) dan Meirizka Widjaja ( kanan) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pidana penjara 20 tahun membayar denda Rp1 miliar, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp750 juta dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 14 tahun dan membayar denda Rp750 juta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) dan Meirizka Widjaja (kanan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pidana penjara 20 tahun membayar denda Rp1 miliar, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp750 juta dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 14 tahun dan membayar denda Rp750 juta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penasihat hukum Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, Arteria Dahlan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pidana penjara 20 tahun membayar denda Rp1 miliar, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp750 juta dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 14 tahun dan membayar denda Rp750 juta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pidana penjara 20 tahun membayar denda Rp1 miliar, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp750 juta dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 14 tahun dan membayar denda Rp750 juta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar diborgol usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pidana penjara 20 tahun membayar denda Rp1 miliar, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp750 juta dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 14 tahun dan membayar denda Rp750 juta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pidana penjara 20 tahun membayar denda Rp1 miliar, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp750 juta dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 14 tahun dan membayar denda Rp750 juta. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pidana penjara 20 tahun membayar denda Rp1 miliar, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp750 juta dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 14 tahun dan membayar denda Rp750 juta.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement