REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) Syariah perlu segera diikuti penerbitan sukuk proyek. Menurut anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Azis Stamboel, penerbitan SPN Syariah jangan sampai membuat pemerintah lupa dengan prioritas lainnya seperti salah satu jenis surat obligasi syariah ini.
“Dengan rencana pembangunan infrastruktur kita yang banyak, maka sukuk proyek harus disiapkan secara serius. Kita selalu mengeluhkan sumber pembiayaan infrastruktur yang kurang, sedangkan potensi pasar sukuk proyek ini sangat besar,'' ujarnya.
Ia menuturkan bahwa sebelumnya DPR RI telah menyetujui Barang Milik Negara (BMN) sebagai underlying asset sebesar Rp 30,2 triliun. Hal ini untuk penerbitan sukuk ijarah wholesale atau ritel untuk pembiayaan program dalam APBN secara umum.
“Kita perlu mengarahkan sumber pembiayaan agar lebih jelas penggunaannya dan dapat diukur produktifitasnya,” jelasnya.
Ia menilai banyak sisi penting yang bisa didapatkan dengan penerbitan sukuk proyek. Untuk itu, pemerintah perlu segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan operasional untuk pelaksanaan sukuk proyek. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata cara penggunaan proyek APBN sebagai Aset SBSN. ''Kita harapkan ini bisa lebih cepat,'' harapnya.