Selasa 24 Jun 2025 20:55 WIB

IBL Jawab Prosedur Pengukuran Tinggi Badan Pemain Asing IBL, Semua Sudah Penuhi Syarat

Pemain asing di klub yang berada di playoff sudah memenuhi syarat yang ditetapkan IBL

Rep: Fitriyanto/ Red: Israr Itah
Dua pemain asing Satra Muda Pertamina Amine Noua (tengah) dan Artem Pustovyi (kanan) dalam pertandingan IBL 2025 melawan Bali United Basketball di Britama Arena, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Foto: dok IBL
Dua pemain asing Satra Muda Pertamina Amine Noua (tengah) dan Artem Pustovyi (kanan) dalam pertandingan IBL 2025 melawan Bali United Basketball di Britama Arena, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pecinta basket Indonesia ramai membahas tentang aturan tinggi pemain asing IBL menjelang playoff. Sebab, sejumlah klub dituding melanggar aturan batas atas tinggi pemain.

Dalam Peraturan Pelaksanaan IBL Pasal 5 ayat 5 dijelaskan bahwa komposisi pemain asing adalah 3 (tiga) pemain dengan tinggi badan yaitu 2 (dua) pemain maksimum 200 cm dan 1 (satu) pemain tidak ada batasan tinggi.

Baca Juga

Pihak IBL menjawab pertanyaan tersebut dengan menyatakan bahwa mereka sudah mengatur semua hal termasuk pemain asing pada kompetisi. Semua tertuang dalam Peraturan Pertandingan IBL untuk musim 2025. Termasuk dengan jumlah pemain asing dan pengukuran tinggi badan pemain.

"Semua pemain asing di klub yang berada di playoff sudah memenuhi syarat yang ditetapkan IBL," kata Direktur IBL Junas Miradiarsyah kepada Republika.co.id, menjawab soal keraguan pengukuran tinggi badan pemain asing IBL ini pada Selasa (24/6/2025) malam.

Dokter Panudju dari RS Royal Sports Medicine yang menjadi mitra IBL mengatakan, kemungkinan perbedaan hasil pengukuran tinggi badan bisa saja terjadi. Di luar negeri pun bisa terjadi.

"Di Indonesia melakukan pengukuran dengan dua metode berdiri dan tiduran. Ketebalan rambut bisa membuat perbedaan. Jadi semua pemain asing di IBL sudah melewati pengukuran tinggi badan," tegas dokter Panudju.

Pasal 5 ayat 8 IBL menyebutkan bahwa pengukuran tinggi badan pemain asing akan dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dalam pengukuran tinggi badan. Klub IBL wajib menyerahkan bukti pengukuran tinggi badan berupa dokumen hasil rekam medis kepada PT BBI sebagai pengelola Liga.

Pasal 5 ayat 9 berbunyi "Apabila Pemain Asing tersebut tidak memenuhi batasan tinggi badan yang berlaku sesuai ketentuan PT BBI maka pemain tersebut tidak diizinkan bermain".

Ditegaskan kembali bahwa semua pemain asing, sebelum bermain di IBL, harus menyerahkan dokumen kelengkapan kepada Liga untuk verifikasi. Dokumen yang harus dilengkapi adalah medical check up (MCU, termasuk pengukuran tinggi badan), visa kerja, ITAS, izin FIBA Asia, serta LOC FIBA. Biaya yang timbul atas pengurusan dokumen tersebut akan menjadi tanggung jawab klub, seperti yang tertuang pada Pasal 5 ayat 10.

Lalu pada pada 5 ayat 11 menerangkan bahwa IBL mempunyai Hak Ekslusif untuk menyelidiki, mencari data dan fakta terkait pemain asing. Apabila ditemukan bukti bahwa pemain asing tersebut menyalahi aturan, maka IBL berhak untuk membatalkan pemain asing tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement